Tigabalata (SIB)
Meskipun tak memiliki izin melintas, pihak PTPN IV Unit Bahbirong Ulu membongkar portal jalan secara paksa agar truk tronton bermuatan pupuk 35 ton bisa melintas ke pergudangan PTPN IV di Nagori (Desa) Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun Jumat (1/3) yang lalu.
Informasi adanya pembongkaran portal itu disampaikan Camat Jorlang Hataran, Pondang Sidabutar, Kepala Desa Diparhataran, Sejuk Sinaga dan sejumlah warga lainnya kepada wartawan di Simpang Jalan Sibungabunga, Jalan Parapat l, Senin (4/3).
Camat Pondang Sidabutar dan kepala desa menyampaikan bahwa pihak PTPN IV Unit Bahbirong Ulu membongkar portal jalan dengan menyuruh warga setempat agar tiga unit truk tronton beroda 12 ban berisi ratusan sak pupuk dapat melintas ke gudang PTPN IV di Nagori Parmonangan Kecamatan Jorlang Hataran.
Pondang menyesalkan kejadian pembongkaran portal jalan tersebut karena portal itu dipasang dinas terkait untuk mencegah kendaraan over tonase dan kendaraan obesitas melintas untuk mencegah kerusakan jalan desa.
Diakui Podang, pihak PTPN IV tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melintas dan tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan sebelumnya. "PTPN IV tidak ada izin atau koordinasi dengan pihak kecamatan," ujar Sidabutar.
Pihaknya telah kembali memasang portal agar truk tronton tidak dapat melintas di jalan Sibungabunga sebelum memiliki izin dari dinas terkait, namun truk tersebut telah keluar dari wilayah Kecamatan Jorlanghataran melalui Jalan Besar Sidamanik.
Kepala Desa Sejuk Sinaga juga menyesalkan pembongkaran portal jalan tersebut karena dapat mempercepat kerusakan Jalan Sibungabunga yang melintasi tujuh desa di Kecamatan Jorlanghataran. "Akibat truk over tonase tersebut, beberapa titik pipa air minum telah rusak dan terpaksa harus diperbaiki sendiri oleh warga," katanya.
PTPN IV Kordinasi dengan Kelurahan Tigabalata
Kepala Bidang Pergudangan PTPN IV Bahbirong Ulu, Junaedi mengaku pihaknya terpaksa membongkar portal jalan itu dengan menyuruh warga setempat agar tiga truk bermuatan 35 ton pupuk per truk dapat melintas ke pergudangan pupuk, meskipun tidak ada izin dari dinas terkait.
"Kita tidak memiliki izin dari dinas terkait, tetapi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tigabalata secara lisan," ujar Junaedi.(**)