Minggu, 23 Februari 2025

Sidang Dugaan Kecurangan Penghitungan Caleg Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

Redaksi - Rabu, 28 Februari 2024 21:17 WIB
386 view
Sidang Dugaan Kecurangan Penghitungan Caleg Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir
FotoSIB/Robert Nainggolan
Bawaslu Palas, Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih saat dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa (27/2) sore. 
Padang Lawas (SIB)
Sidang Dugaan kecurangan penghitungan Caleg DPRD kabupaten di Dapil Palas II dari PKB dalam agenda sidang pembacaan laporan sekaligus penyerahan bukti dari pelapor dan terlapor di kantor Bawaslu Palas ditunda, pasalnya saksi berhalangan hadir.
Demikian disampaikan Bawaslu Palas melalui melalui Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih saat dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa (27/2) sore di Jl KH Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
"Agenda sidang hari ini terkait pelaporan dari putra dari Caleg Pak Elpin dan saksi belum bisa hadir karena ada kepentingan lain, sehingga sidang ditunda sampai besok Rabu (28/2)" kata Ningtiasih.
Lebih lanjut Ningtiasih mengatakan dalam laporan tersebut ada 2 tuntutan dugaan pelanggaran yakni, dugaan pelanggaran di TPS 004 dan 006 dan pembacaan Plano oleh KPPS tidak sesuai dengan Caleg yang di tercoblos.
"Jika untuk pemungutan suara ulang itu tidak mungkin terlaksana, karena sesuai pasal 373 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan dapat dilakukan setelah 10 hari pemungutan suara. Sedang untuk penghitungan suara ulang itu sih masih memungkinkan namun harus memenuhi beberapa unsur, dan saat ini belum bisa kita putuskan, karena masih sidang pembuktian dan keterangan sanksi," tuturnya.
Sebelumnya, Caleg DPRD kabupaten Dapil Palas ll dari PKB nomor urut 2, Elfin Hamonangan saat dikonfirmasi SIB mengakui dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan laporan dalam agenda sidang administrasi.
"Mungkin dalam waktu dekat akan naik ke gugatan, nanti saya kabarkan perkembangannya," kata Elpin. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru