Sabtu, 15 Maret 2025

Gakumdu Kejari Simalungun Belum Ada Terima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Redaksi - Minggu, 25 Februari 2024 18:14 WIB
232 view
Gakumdu Kejari Simalungun Belum Ada Terima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
(REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Ilustrasi Pemilu 
Simalungun (SIB)
Sepuluh hari pasca pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan Pilpres di wilayah Kabupaten Simalungun hingga kini situasi politik dan kamtibmas berjalan lancar aman. Hingga saat ini belum ada dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Hingga sekarang belum ada laporan dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu ke Pos Gakumdu Kejari Simalungun," ucap Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang SH kepada SIB di kantornya, Jumat (23/2).
Kajari menyebutkan, tugas jaksa Gakumdu adalah untuk melakukan penuntutan hukum terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu baik Pilpres maupun Pileg.
Menurutnya, Gakumdu terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan. Cara kerja Gakumdu, jika ada pelanggaran dilaporkan ke Bawaslu sebagai filter setiap laporan yang masuk, lalu polisi dan jaksa diundang untuk melakukan bedah perkara untuk menentukan bisa tidaknya ditingkatkan ke penuntutan.
Irfan Hergianto menambahkan, bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu antara lain politik uang (money politics) hingga keterlibatan atau pelibatan ASN dalam kampanye. “Sejak masa kampanye sampai Pemilu usai, jaksa Gakumdu Kejari Sumalungun belum ada menerima laporan pelanggaran,” katanya.
Dia menjelaskan, Posko Pemilu Serentak melibatkan seluruh personel jaksa bidang intelijen dan bidang pidana umum yang bertugas menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran Pemilu. Personel kejaksaan lanjutnya tetap berkordinasi dengan Bawaslu serta melakukan antisipasi adanya kerawanan terutama dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg.
Menurutnya, jika ada temuan pelanggaran Pemilu, maka sesuai peraturan dan perundang-undangan, si terdakwa dapat dihukum denda jika terjadi pelanggaran administrasi dan dikenakan hukuman badan (penjara) bila terjadi pelanggaran pidana Pemilu.
"Tergantung klasifikasi apa yang dilanggar. Namun pasca 10 hari Pemilu dilaksanakan, situasi di wilayah hukum Simalungun, masih aman dan mudah-mudahan hingga akhir tetap aman," harap Kajari Irfan Hergianto SH MH. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru