Minggu, 23 Februari 2025

Simpan Sabu di Jok Sepeda Motor, Pria yang Baru Bebas dari Penjara Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 15:22 WIB
571 view
Simpan Sabu di Jok Sepeda Motor, Pria yang Baru Bebas dari Penjara Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: HA dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (22/2/2024).  <
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Seorang laki-laki berinisial HA (40), dibekuk polisi di Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/2) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini, merupakan residivis narkotika diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"HA kita cegat saat mengendarai sepeda motor di Jalan Bongbongan," kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Dari hasil penggeledahan oleh petugas, lanjutnya, ditemukan 1 paket sabu seberat 1,19 gram di simpan di jok depan sepeda motor Mio Soul warna merah tanpa plat serta 1 unit hand phone merek Vivo.
Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Kemudian, petugas membawa HA bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Pengakuan HA baru saja keluar penjara setelah menjalani hukuman 5 tahun karena tersangkut kasus narkotika," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru