Minggu, 22 Desember 2024

Mobil Branding dan Kampanye Medsos di Masa Tenang Disebut Sebagai Pelanggaran

Redaksi - Selasa, 13 Februari 2024 12:03 WIB
385 view
Mobil Branding dan Kampanye Medsos  di Masa Tenang Disebut Sebagai Pelanggaran
Net/harianSIB.com
Ilustrasi mobil branding kampanye.
Tapanuli Utara (SIB)
Masa tenang Pemilu tanggal 11 Februari - 13 Februari 2024 dipastikan tidak ada lagi kampanye. Alat peraga kampanye (APK) Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang tersebar di 241 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) harus dibersihkan
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu bersama anggota Bawaslu Taput, Romi Sitompul dan Parlin Tambunan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Taput, Marusaha Nababan, Kabag OPS Polres Taput, Kompol Kondar Simanjuntak, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput, Arpan Pandiangan, Kepala Satpol PPTaput, Rudi Sitorus dalam konferensi persnya di Angkasa Cafe Tarutung, Minggu (11/2).
"Sejak kegiatan apel siaga pengawasan sampai pembersihan APK berjalan kondusif dan tidak ada masalah. Masyarakat sudah paham regulasi-regulasi yang menyangkut tentang kepemiluan. APK Parpol dipastikan benar - benar bersih di wilayah Taput, sampai tanggal 13 Februari 2024, " ujar Kopman.
Anggota Bawaslu Tapanuli Utara dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Romi Sitompul juga menjelaskan, mobil branding dan kampanye di media sosial (Medsos) di masa tenang adalah pelanggaran Pemilu.
"Terkait masih adanya mobil yang branding calon legislatif (Caleg) tertentu, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Taput dan juga dengan Sat Lantas Polres Taput karena itu juga termasuk dalam APK Parpol peserta Pemilu, " jelasnya.
Romi juga menegaskan, Bawaslu sudah menyurati Dinas Perhubungan Taput dan sudah melanjutkan surat tersebut ke direksi angkutan umum agar membersihkan APK yang melekat. Begitu juga mobil pribadi, Sat Lantas Polres Taput akan melakukan imbauan kepada pemilik kendaraan supaya membersihkan branding Caleg tertentu yang masih melekat.
"Demikian juga akun media sosial milik calon tertentu yang terdaftar di KPU supaya dinonaktifkan di masa tenang. Bawaslu Taput juga menghimbau agar seluruh masyarakat tidak lagi mengkampanyekan di media sosial calon tertentu," pungkasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru