Sejumlah warga di Kabupaten Labusel, bingung terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pada 14 Februari nanti.
Pasalnya, hingga dua hari menjelang hari H, masih banyak warga yang belum juga menerima surat pemberitahuan pemungutan suara Formulir model pemberitahuan.
“Sampai hari ini saya belum menerima Formulir C pemberitahuan untuk memilih, padahal lusa sudah memilih. Saat tahapn Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang lalu, saya juga tidak ada didatangi petugas untuk didata,” kata Ardi Harahap warga Dusun Gunting Gajah, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Parlaungan Hasibuan warga Jalan Inpers, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang pun menuturkan menuturkan hal serupa. Ia juga belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara dan tidak pernah didatangi petugas Coklit, saat pemutakhiran data pemilih beberapa waktu lalu. Parahnya kata dia, jika merujuk pada Pemilu sebelumnya, harusnya dia memilih di TPS dekat tempat tinggalnya, namun tahun ini pindah ke TPS alamt KTPnya.
Demikian halnya dialami Deni Daulay (40), warga Lingkungan Kalapane Kelurahan Kotapinang. Selain belum menerima Formulir C Pemberitahuan dan tidak pernah didatangi petugas Coklit, lokasi TPS untuknya memilih juga pindah, dari yang biasanya di Lingkungan Kalapane tempat tinggalnya, sekarang di Lingkungan Labuhan alamat sesuai e-KTP.
“Sudah dua kali Pemilu saya memilih di lingkungan tempat tinggal, di Lingkungan Kalapane, sekarang malah pindah ke Lingkungan Labuhan sesuai alamat e-KTP. Ini sangat membingungkan. Mereka nggak datang untuk Coklit, tapi tiba-tiba lokasi saya memilih dipindah sesuai e-KTP,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Labusel, Syaiful Bahri Dalimunthe yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini petugas KPPS sedang menyebarkan Formulir model C Pemberitahuan kepada pemilih. Menurutnya, saat ini masih ada waktu dua hari lagi.
“Bagi pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan juga dapat datang ke Sekretariat PPS di kantor desa atau kelurahan masing-masing,” katanya.
Disinggung mengenai tahapan Coklit, Syaiful mengaku pada Pemilu ini, Coklit dilakukan sesuai alamat e-KTP, sehingga TPS untuk memilih pun disesuaikan dengan alamat e-KTP. Memang kata dia, pada Pemilu sebelumnya, pen-Coklitan dilakukan sesuai alamat tempat tinggal.
“Sesuai data Mendagri, pen Coklitan dilakukan sesuai alamat KTP. Makanya terjadi perubahan tempat memilih,” katanya. (*)