Senin, 23 Desember 2024

Bawaslu Taput akan Lakukan Pembersihan APK Mulai 11 Februari

Redaksi - Sabtu, 10 Februari 2024 20:44 WIB
383 view
Bawaslu Taput akan Lakukan  Pembersihan APK Mulai 11 Februari
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
Rakor : Bawaslu Tapanuli Utara bersama Polres Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) membahas pelaksanaan teknis  pembersihan APK yang dilaksanakan mulai 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Polres Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tapanuli Utara, Sabtu (10/2/2024).

Dalam rapat koordinasi itu turut hadir mewakili Kapolres Tapanuli Utara, mewakili Kepala Kejari Taput, Pemkab Taput yang diwakili oleh Kepala Satuan Pol PP Taput Rudi Sitorus, Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu bersama anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Taput, Marusaha Nababan.

Rakor itu membahas pelaksanaan teknis untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan mulai 11 Februari sampai 12 Februari 2024.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapanuli Utara, Marusaha Nababan kepada SIB menjelaskan, rapat koordinasi itu dilaksanakan untuk membahas prosedur pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Tapanuli Utara.

" Hari ini kita mengundang stakeholder di Taput melakukan rapat koordinasi dalam pelaksanaan teknis penertiban APK, " ujarnya.

Dia mengungkapkan, penertiban APK akan dilakukan mulai 11 Februari 2024. Sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif. Bawaslu Tapanuli Utara telah menyurati pengurus Parpol peserta Pemilu agar membersihkan APK secara mandiri.

" Harapan kita sebelum dilakukannya pembersihan, Parpol peserta Pemilu bisa membersihkan APK secara mandiri mulai 11 Februari, " terangnya.

Semua APK yang terpasang di fasilitas umum, rumah, warung dan kendaraan, katanya, akan dibersihkan semua. "APK yang akan dibersihkan berupa bilbord, bendera, baliho, stiker dan mobil branding. Kemudian untuk angkutan umum seperti becak bermotor (Betor) dan mobil angkutan umum yang ada stiker APK juga dibersihkan ," jelasnya.

Dia menegaskan, APK harus semua bersih satu hari sebelum dilaksakanannya pemungutan suara. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru