Jumat, 27 Desember 2024

Polres Taput Ringkus Pencuri 33 Unit Baseband Tower PT Telkomsel

Redaksi - Jumat, 09 Februari 2024 13:57 WIB
430 view
Polres Taput Ringkus Pencuri 33 Unit Baseband Tower PT Telkomsel
Foto: Ist/harianSIB.com
Pelaku pencurian yang berinisial SPS (35) warga Jalan Humala Tambunan Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah itu  d
Tapanuli Utara (SIB)
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Siborongborong dibantu Tim Troublesoot PT Telkomsel berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian 33 unit baseband milik PT Telkomsel.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada SIB, Kamis (8/2/2024) menjelaskan, pelaku yang berinisial SPS (35) warga Jalan Humala Tambunan Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah itu ditangkap pada Kamis (8/2).
" Pelaku ditangkap di Desa Sibaragas Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara saat hendak melarikan diri setelah mencuri baseband tower milik PT Telkomsel di dua tempat yaitu di Kecamatan Sipahutar dan di Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan, " jelasnya.
Kasi Humas menegaskan, penangkapan terhadap si pelaku berhasil dilakukan atas informasi dari Tim Troublesoot (Pengawas PT Telkomsel) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.
"Tim Troublesoot PT Telkomsel mengejar pelaku dari Desa Horisan Ranggitgit menuju jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil Toyota Calya menuju Sibolga, " terangnya.
Kasi Humas mengatakan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan Tim Troublesoot di jalan kecamatan tersebut. Supaya pelaku tidak bisa lolos, akhirnya mereka berkomunikasi dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong.
Kemudian setiap persimpangan dijaga, lalu mobil yang dikemudikan si pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada di jalan. "Saat itu pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan pun berhasil menemukanya, " jelasnya.
Kasi Humas menerangkan, baseband itu adalah sebuah alat yang digunakan di setiap tower yang tujuanya untuk metode penggunaan media komunikasi yang frekwensinya dilewatkan melalui suatu pembawa mengalir antarkan data.
"Setelah diperiksa di Polres Taput, si pelaku mengakui bahwa malam sebelum ditangkap sudah berhasil mengambil baseband tower milik PT Telkomsel di Kecamatan Sipahutar. Kurang puas, lalu si pelaku mencari di tempat yang lain yaitu di Desa Horisan Ranggitgit dan berhasil mengambil dari sana. Dan saat mau pulanglah si pelaku berhasil ditangkap, " terangnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, sebelum tertangkap, si pelaku juga mengakui sudah lima kali beraksi di wilayah Taput sejak bulan Juni 2023 dan berhasil mengambil lima unit baseband tower.
"Pada bulan Agustus 2023, si pelaku berhasil mengambil delapan unit. Bulan Desember 2023, si pelaku berhasil mengambil sembilan unit. Pada bulan Januari 2024 berhasil mengambil lima unit dan yang terakhir Februari 2024 si pelaku berhasil mengambil enam unit, " paparnya.
Kasi Humas menegaskan, total keseluruhan baseband tower milik PT Telkomsel yang dicuri oleh si pelaku ada sebanyak 33 unit.
"Saat melakukan pencurian, si pelaku bersama dua rekannya dari Sibolga berinisial A dan I. Namun saat terakhir ditangkap, si pelaku mengaku melakukannya sendiri. Setiap melakukan pencurian, si pelaku selalu merental mobil untuk mempermudah perbuatannya, " jelasnya.
Kasi Humas mengatakan, barang yang berhasil dicuri si pelaku selama ini dijual ke Kota Bekasi seharga Rp 1.500.000 perunitnya.
" Saat ini, rekan pelaku dan penadahnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan pelaku masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan, " pungkasnya. (**).



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru