Jumat, 07 Februari 2025

Pria Penjual 0,13 Gram Sabu Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Redaksi - Rabu, 07 Februari 2024 13:51 WIB
259 view
Pria Penjual 0,13 Gram Sabu Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Foto: Ist
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Hendri Gunawan alias Begok (24) warga Huta IV Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Simalungun, terbukti menjadi penjual sabu 0,13 gram, dituntut jaksa 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (6/2).

Terdakwa ditangkap anggota Polsek Perdagangan, Jhonson Napitupulu dkk, Rabu 30 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB di dalam rumah Ancong (DPO) 1 jam setelah menerima 5 bungkus sabu seberat 0,13 gram.

Menurut jaksa, sabu sebanyak itu ditemukan polisi di lipatan celana panjang yang dipakai oleh terdakwa. Terdakwa mengakui jika sabu yang ditemukan darinya akan dijual kepada seseorang yang telah memesan kepada terdakwa dengan harga Rp 100 ribu per paket kecil.

Bersama barang bukti sabu, terdakwa diserahkan ke Polsek Perdagangan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas tuntutan jaksa Dedy Chandra Sihombing SHMH, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH memohon agar hakim meringankan hukuman terdakwa.

Untuk mendengar vonis majelis hakim diketuai Rori Sormin SH, sidang ditutup dan dibuka kembali, Senin depan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru