Jumat, 14 Maret 2025

Sepanjang 2023, PN Sibuhuan Tangani 110 Perkara

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 17:52 WIB
363 view
Sepanjang 2023, PN Sibuhuan Tangani 110 Perkara
(Foto: Dok/PN Sibuhuan)
Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro  
Padang Lawas (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menyidangkan 110 perkara sepanjang tahun 2023.
Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro melalui Humas Zaldy Darmawan Putra, dalam press release, Jumat (2/2/24), menjelaskan, persidangan biasa sebanyak 90 perkara, banding 21 perkara, kasasi 10 perkara dan peninjauan kembali (PK) nihil.
Untuk sidang biasa yakni 36 perkara narkotika, 1 perkara pembunuhan, 2 perkara penadahan penertiban dan percetakan, 1 perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 1 perkara Lalu Lintas, 5 perkara perjudian dan 1 perkara kejahatan kesusilaan.
Selanjutnya, 3 perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), 6 perkara penganiayaan, 2 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 8 perkara perlindungan anak, 1 perkara pornografi, 1 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, 12 perkara pencurian dan 8 perkara lainnya.
Untuk pidana singkat masih nihil, pidana ringan (cepat) 1 perkara dengan keterangan tidak ada upaya kasasi untuk PK. Pidana Lalu Lintas 387 sidang dengan keterangan hanya terdapat upaya hukum banding apabila dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan.
Kemudian, 1 sidang pidana anak dengan 1 sidang upaya banding dan 1 sidang kasasi, 3 sidang pra peradilan dengan keterangan pada prinsipnya tidak ada upaya hukum.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan sidang perkara perdata jenis gugatan sebanyak 20 sidang dengan keberatan nihil, 3 sidang banding, 1 kasasi, 1 sidang harta bersama, 12 sidang perbuatan melawan hukum, 4 sidang perceraian dan 3 sidang wanprestasi.
Untuk gugatan sederhana ada 6 persidangan dengan keterangan upaya hukum keberatan, 8 sidang permohonan dengan keterangan tidak ada upaya hukum. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru