Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 203 juta lebih dari dua terpidana.
Hal ini dikatakan Kajari Tebingtinggi Muchsin SH MH didampingi Kasi Pidsus RIS Piere Sigiro, Kasi Intel Hiras A Silaban kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) saat press release di Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso.
Dikatakan Muchsin, penanganan perkara tersebut telah inkrah dengan terpidana Gul Bakhri Siregar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024 dan terpidana atas nama Prio Handoko berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024. Dimana amar putusan, terbukti kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Gul Bakhri Siregar dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 53 juta lebih dan Prio Handoko dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta lebih,” kata Kajari.
Berdasarkan putusan tersebut, Dikatakan Muchsin, eksekusi uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul atas perkara diatas akan dilakukan penyetoran atau pengembalian ke kas negara. (*)