Kamis, 19 Desember 2024

Rutan Tarutung Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM 2024

Redaksi - Senin, 29 Januari 2024 21:56 WIB
324 view
Rutan Tarutung Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM 2024
Foto Dok/KPR Rutan Tarutung
PENANDATANGANAN : Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus bersama pegawai menandatangani deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024 yang diselenggarakan di Lapangan Rutan Tarutung.&a
Tapanuli Utara (SIB)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung melaksanakan apel deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung diikuti seluruh pejabat struktural, staf kantor, regu pengamanan dan dipimpin langsung Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus.
Kegiatan diawali penandatanganan deklarasi kinerja 2024 oleh tiga orang pejabat struktural Rutan Tarutung yang disaksikan Kepala Rutan Tarutung. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM yang diawali penandatanganan oleh Karutan Tarutung dilanjutkan pejabat struktural dan staf.
Deklarasi janji kinerja merupakan wujud komitmen bersama dan bentuk keseriusan pegawai Rutan Tarutung sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus dalam amanatnya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja yang dilaksanakan pada Kamis (25/1) itu adalah satu langkah nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Rutan Kelas II B Tarutung.
" Kita semua harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menghilangkan praktik-praktik yang merugikan dan membangun lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas. Melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024, kita meneguhkan tekad kita untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Kepala Rutan juga menjelaskan, perjanjian ini bukan hanya sebagai formalitas rutin. Tetapi sebagai instrumen yang memandu dalam mengukur pencapaian kinerja dan mengidentifikasi potensi perbaikan.
"Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan sebagai langkah awal untuk melaksanakan tugas sesuai dengan target - target yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI, " pungkasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru