Rabu, 16 April 2025

Kakanwil Kemenag Sumut Minta Jangan Ada ASN Gagap Teknologi Digital

Redaksi - Minggu, 28 Januari 2024 18:38 WIB
262 view
Kakanwil Kemenag Sumut Minta Jangan Ada ASN Gagap Teknologi Digital
(Foto: Dok/Kanwil Kemenag Sumut)
DIALOG: Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H Ahmad Qosbi SAg MM (kiri) saat berdialog dengan jajaran ASN Kantor Kemenag Samosir, Jumat (26/1).  
Pangururan (SIB)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H Ahmad Qosbi SAg MM meminta agar tidak ada lagi aparatur sipil negara (ASN) yang gagap atau tidak paham teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Sumut saat melakukan pembinaan kepada ASN jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, Jumat (26/1) kemarin.
“Salah satu peran ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional. Maka dengan adanya transformasi digital dengan kemampuan adaptasi era digital seluruh ASN, pelayanan publik yang diberikan akan dapat semakin maksimal,” ungkap Ahmad Qosbi.
Ia juga mengatakan kini seluruh aktivitas ASN mulai dari perencanaan, aksi, hingga pelaporan tidak luput digitalisasi. Makanya ASN diingatkan tidak ada lagi yang gagap digital. Kalau masih ada, maka akan ketinggalan.
“Artinya hak ASN tidak akan terpenuhi. Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN agar belajar dan menguasai teknologi informasi. Gunakan perangkat yang memadai untuk memudahkan ASN melaksanakan tugas dan fungsi serta laporan kegiatannya,” lanjut Kakanwil.
Ahmad Qosbi juga mengatakan dengan adanya digitalisasi maka semakin mudah menyampaikan informasi kepada masyarakat terutama dalam hal pelayanan keagamaan dan pendidikan agama.
Ia juga meminta kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, madrasah, dan KUA untuk mengaktifkan peran kehumasan sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
“Sebagai badan publik, maka seluruh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan badan publik, wajib disampaikan kepada masyarakat. Kalau kita membaca UU No. 14 tahun 2008 itu, maka sangat jelas, dikatakan bahwa informasi publik itu, wajib dibuka/diinformasikan,” ucapnya.
Maka salah satunya adalah memberdayakan peran humas di satuan kerja masing-masing. Pilih sumberdaya yang mumpuni. Sampaikan dan beritakan informasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Setelah menyampaikan pembinaan, Kakanwil Kemenag Sumut melakukan dialog dengan ASN untuk menanyakan kondisi terkini pekerjaan dan pelayanan ASN di Kemenag Kabupaten Samosir. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru