Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati Simalungun Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Perbub yang diterbitkan 12 Oktober 2023 itu dinilai sangat mendukung dan mendorong percepatan program strategis nasional PTSL pemerintah pusat untuk Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Simalungun Drs Moren Naibaho MSi melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Simalungun Pangasian Hatigoran Sirait SKom kepada SIB, Kamis (25/1) di ruang kerjanya di Jalan Sangnaualuh Kota Pematangsiantar.
Selain itu ini katanya, BPN Simalungun memperoleh target sebanyak 9.000 bidang tanah untuk program PTSL di tahun 2024. “Jika dibandingkan tahun lalu (2023) sebesar 9.289 bidang tanah, jumlah tahun mengalami penurunan,” jelas Pangasian Sirait.
Dia menambahkan, dalam program PTSL tahun 2024, nagori atau desa yang disasar mencapai 128 nagori. "Kami optimis target PTSL tahun 2024 ini akan terselesaikan untuk proses pensertifikatannya di bulan September 2024 ini, karena didukung Perbub Simalungun tentang pembebasan BPHTB, yang selama ini menjadi kendala dalam pensertifikatan,’ katanya.
Menurutnya, untuk sertifikat yang telah selesai dalam program PTSL tahun 2023 lalu telah diserahkan di masing-masing nagori atau desa. Untuk itulah masyarakat didorong untuk memanfaatkan program PTSL ini, agar tanah masyarakat mendapatkan sertifikat untuk legalitas tanah yang dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha.
“Juga diharapkannya dapat menjaga batas tanah untuk mengantisipasi terjadinya konflik atau sengketa tanah,” pungkas Pangasian Sirait. (**)