Senin, 23 Desember 2024

Polres Labuhanbatu Fasilitasi Rehabilitasi Delapan Pecandu Narkoba

Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 21:32 WIB
273 view
Polres Labuhanbatu Fasilitasi Rehabilitasi Delapan Pecandu Narkoba
Foto: Ist/harianSIB.com
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengirimkan 8 orang pecandu narkoba ke Panti Rehab LRPPN Bhayangkara Indonesia Idi Medan pada Kamis 18 Januari 2024 lalu.
Rantauprapat (SIB)
Polres Labuhanbatu memasilitasi delapan pria pecandu Narkoba (residen) untuk direhabilitasi di Panti Rehab LRPPN Bhayangkara Indonesia, Medan.
Program rehabilitasi itu langkah nyata dalam upaya mengurangi dampak buruk penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat.
"Langkah ini diambil dalam upaya memutus mata rantai atau menekan angka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH kepada SIB, Jumat (19/1).
Parlando menyebut 8 residen yang dikirim ke panti rehab pada Kamis (18/1), bernama Irhamna Ritonga, Rizki Ramdani, Josua Dipa Nainggolan, Andre Kurniawan, Najaruddin, Muhammad Rudi, Muhammad Fauzi Harahap, dan Rudi Wijaya Pardosi. Mereka telah diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi mulai Jumat 19 Januari 2024.
Dia menjelaskan, rehab ini berawal dari permohonan keluarga masing-masing residen kepada Kapolres Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.
Permohonan dimaksud disambut baik Kapolres yang berkomitmen dan mendukung program rehabilitasi, serta sebagai bentuk perhatian kepolisian terhadap korban penyalahgunaan Narkoba dan keluarga.
"Proses rehabilitasi ini diarahkan sesuai dengan pasal 54 dan pasal 55 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Parlando.
Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu memiliki program untuk memasilitasi rehab bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba.
Katanya, program ini dilaksanakan dengan menghimbau masyarakat agar menyerahkan anggota keluarga yang menjadi penyalahguna Narkoba untuk direhabilitasi demi masa depan korban peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan Narkoba merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah beserta kepolisian terhadap korban Narkoba dan keluarga korban," ungkapnya.
Dia berharap, setelah 8 orang itu selesai menjalani proses rehabilitasi, dapat kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat, memberikan contoh positif untuk teman-temannya agar tidak menyalahgunakan Narkoba.
"Program rehabilitasi ini akan menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," sebutnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru