Sabtu, 21 Desember 2024

Pemkab Labusel Terapkan E-Absensi dan E-Kinerja terhadap ASN Mulai Februari

Redaksi - Jumat, 19 Januari 2024 13:58 WIB
613 view
Pemkab Labusel Terapkan E-Absensi dan E-Kinerja terhadap ASN Mulai Februari
Foto: Ist/harianSIB.com
Wabup saat launching aplikasi e-Absensi dan aplikasi e-Kinerja.
Kotapinang (harianSIB.com)
Mulai Februari 2024, Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) akan menerapkan penggunaan aplikasi e-Absensi dan e-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerapan aplikasi e-Absensi dan e-Kinerja ini ditandai dengan sosialiasi yang dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Labusel, baru-baru ini.
“Kemarin sudah disosialisasikan. Penerapannya Februari mendatang. Ini sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, Ikbal kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Dijelaskannya, aplikasi ini nantinya juga menjadi parameter dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, untuk pembayaran TPP, perhitungannya 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja.
“Melalui aplikasi ini nantinya para ASN dapat memeriksa sendiri tingkat kehadirannya dan kinerjanya. Kemudian, juga dapat melihat sendiri berapa besar TPP yang akan diterima,” katanya.
Seperti diketahui, selama ini Pemkab Labusel masih menggunakan absensi manual untuk menandai kehadiran para pegawai. Padahal, TPP yang diberikan setiap bulan kepada ASN Pemkab Labusel terbilang besar.
Informasi yang dihimpun wartawan, pada 2022, TPP yang diterima ASN setiap bulannya bervariasi, tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja.
Untuk jabatan eselon II, TPP yang diterima berkisar Rp15 juta hingga Rp28 juta setiap bulan, eselon III Rp8 juta hingga Rp11 juta, eselon IV Rp4 juta hingga Rp4,1 juta, dan staf Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru