Jumat, 14 Maret 2025

Pemko Pematangsiantar Berlakukan Tarif Baru Retribusi Parkir

Redaksi - Senin, 15 Januari 2024 20:06 WIB
410 view
Pemko Pematangsiantar Berlakukan Tarif Baru Retribusi Parkir
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang MSi.
Pematangsiantar (SIB)
Pemko Pematangsiantar resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang MSi kepada wartawan menerangkan, sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai bulan Januari 2024, tarif retribusi layanan parkir Kota Pematangsiantar dibagi tiga bagian yaitu, retribusi kendaraan umum atau tidak umum, retribusi parkir berlangganan dan retribusi parkir layanan tertentu.
Dia lebih lanjut menjelaskan, retribusi kendaraan umum atau tidak umum meliputi kendaraan roda dua dan becak bermotor sebesar Rp 2.000.
Kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) sebesar Rp 3.000. Kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang retribusi parkirnya Rp 4.000.
“Selanjutnya retribusi parkir kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang sebesar Rp 6.000, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 8.000," kata Julham, Minggu (14/1).
Julham merinci, untuk retribusi parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp 50.000 per bulan, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp 100.000 per bulan, kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp 150.000 per bulan. Kemudian, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp 200.000 per bulan serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 250.000.
Berikutnya, retribusi parkir layanan tertentu yaitu parkir untuk kegiatan niaga, dagang dan kegiatan lainnya sebesar tiga kali potensi per hari.
Retribusi parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial dan lainnya sebesar satu kali potensi per hari, serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar dua kali potensi per hari.
Dengan diberlakukannya ketentuan terbaru itu Julham mengharapkan semua pihak dapat mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru