Rabu, 05 Februari 2025

Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 21:46 WIB
494 view
Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Narkoba
(Foto : Dok/ Humas Polres Tapanuli Utara)
Diamankan: Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput). 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku penyalagunaan narkotika jenis ekstasi
Kedua tersangka berinisial CS (25) warga Jalan Lumban Sisoding Desa Pardede Onan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan RKP (35) warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso kepada SIB, Jumat (12/1/2024) menjelaskan, kedua tersangka diamankan dari salah satu cafe di Jalan Raja Saul Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan keduanya atas informasi masyarakat," jelasnya.
Kasat menerangkan, setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti Narkoba sebanyak 5 butir pil ekstasi dari RKP yang hendak diberikan ke CS.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan lagi dan dari kantong celana RKP masih ada 8 butir lagi. Setelah itu, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan," terangnya.
Kasat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mereka mau bertransaksi jual beli pil ekstasi tersebut.
"CS sengaja menghubungi RKP untuk datang ke lokasi karena ada seseorang temannya hendak membeli ekstasi. RKP mengakui semua yang dilakukannya. Pil ekstasi tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba untuk dibisniskan di wilayah Taput, " paparnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, RKP memang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh petugas kepolisian. RKP merupakan sindikat penjual narkotika.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 13 butir narkotika jenis pil ekstasi dibungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, 1 unit handphone Vivo warna gold dan 1 buah kotak rokok, " pungkasnya.
Kasat menegaskan, saat ini terhadap kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. (**).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru