Rabu, 12 Februari 2025

Pengujian KIR Kini Gratis di Kota Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 15:39 WIB
314 view
Pengujian KIR Kini Gratis di Kota Pematangsiantar
(Foto SIB/Ekoinra Siahaan)
UJI KIR : Salah satu angkutan umum saat melakukan pengujian Kir di Kota Pematangsiantar, Kamis (11/1).
Pematangsiantar (SIB)
Pengujian atau Kir untuk seluruh kendaraan bermotor di Kota Pematangsiantar sudah kini tidak lagi dipungut biaya alias gratis dan itu diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor, Fransiskus Manurung AMa PKB SH kepada wartawan, Kamis (11/1).
Menurut Fransiskus Manurung, Dinas Perhubungan Pematangsiantar menerapkan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah dihapuskan alias gratis.
“Berlaku mulai 2 Januari 2024, jadi untuk saat ini tidak dibebankan lagi biaya retribusi untuk pengujian Kir," kata Manurung.
Makanya, masyarakat pemilik kendaraan maupun pemilik kendaraan angkutan umum diimbau untuk datang untuk melakukan pengujian Kir per enam bulan, demi keselamatan bersama dalam berlalulintas.
Dijelaskan, persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan uji Kir kendaraan yaitu STNK, membawa surat perpanjangan uji Kir yang lama, fotocopy KTP dan menghadirkan kendaraan langsung ke lokasi pengujian Kir.
"Untuk teknisnya, kita periksa dari pra uji meliputi lampu-lampu, kelengkapan kendaraan seluruhnya. Baru kemudian dilakukan uji emisi, lampu utama, uji berat kendaraan, uji rem, uji ketebalan kaca dan uji kebisingan. Kalau kendaraannya tidak lulus uji, setelah banding dengan pemilik kendaraan, itu biasanya kita kasih surat gagal uji, dan kita berikan waktu untuk perbaikan, nanti kita suruh masuk lagi setelah selesai melakukan perbaikan kendaraan," sambungnya.
Sebelum digratiskan, Frans mengakui bahwa biaya retribusi dari pengujian Kir selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.
"Tahun 2023, retribusi PAD dari pengujian kendaraan bermotor di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 182 juta, dari total 3.800 unit kendaraan umum dan barang. Sesuai Perda Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011, retribusi kendaran roda 6 Rp 38 ribu per unit," pungkas Frans.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru