Sabtu, 19 April 2025

Gugatan Warisan Terhadap Mantan Asintel Kejati Bali, Wartawan Senior: Nilainya Tak Seberapa, Malunya Kemana-mana

Redaksi - Kamis, 11 Januari 2024 13:17 WIB
444 view
Gugatan Warisan Terhadap Mantan Asintel Kejati Bali, Wartawan Senior: Nilainya Tak Seberapa, Malunya Kemana-mana
Foto: pexels
Ilustrasi
Kabanjahe (SIB)
Rina Ginting dan Dimta Sila Ginting selaku ahli waris almarhum Tintang Ginting Suka mengajukan keberatan melalui majelis hakim PN Kabanjahe yang mengadili perkara perdata gugatan tanah warisan terhadap Datas Ginting SH MH, mantan Kajari Jakarta Pusat dan Asintel Kejati Bali.

Gugatan perkara perdata perkara tanah warisan itu diajukan Simson Ginting Suka dan Delta Ginting sebagai penggugat dengan tergugat Datas Ginting SH MH dan Mberngap Purba, sebagai tergugat I dan tergugat II melalui Kantor Hukum Law Firm Yudi Irsandi tanggal 8 Juni 2023 ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara: 48/Pdt. G/2023/PN Kbj.

Dalam surat keberatannya melalui majelis hakim menjawab risalah panggilan PN Kabanjahe tanggal 23 Desember 2023 lalu bernomor surat W2.U7/2607/HT.04.01/XII/2023, Rina Ginting yang juga mantan wartawati Suara Pembaruan itu tak dapat memenuhi panggilan sidang pada, Kamis (11/1).

Kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (8/1) lalu, Rina Ginting menilai tindakan Datas Ginting diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dan sangat melecehkan ahli waris lainnya karena dilakukan secara sepihak, tanpa musyawarah dan mufakat keluarga.

“Saya menilai apa yang dilakukan tergugat Datas Ginting secara sepihak telah menguntungkan dirinya sendiri, mengandung cacat hukum administrasi dan dilakukan tanpa akta hibah notaris. Seharusnya dilakukan dengan payung hukum yang benar,’’ ujarnya.

Dia menambahkan bahwa almarhum tidak pernah memandatkan tanah warisan seluas 1.193 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe dan persis di pinggir Jalan Raya Kutacane. Sebagai ahli waris, dia juga merasa sangat malu dengan peristiwa itu, terlebih lagi semua ahli waris almarhum yang notabene adalah mantan jaksa di Kejagung RI adalah berpendidikan sarjana dengan latar belakang profesi wartawan, jaksa, guru dan pekerja sosial.

Itu sebabnya wartawan senior yang berdomisili di Jakarta itu sangat berharap agar majelis hakim dapat memperdamaikan para pihak yang bersengketa sebelum putusan pengadilan.

‘’Nilainya pun tidak seberapa tapi malunya ke mana-mana. Kami percaya bahwa majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan bijaksana dan seadil-adilnya mengingat penggugat dan tergugat berstatus keluarga inti,” harap Rina Ginting.

Sedangkan turut tergugat lainnya, Dimta Sila Ginting, meminta dengan hormat kepada Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe yang mengadili perkara tersebut dengan amar putusan agar tergugat Datas Ginting SH MH mengembalikan kepada seluruh ahli waris dari hasil transaksi dengan pihak ketiga.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Datas Ginting SH MH digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gara-gara harta warisan atas sebidang tanah seluas 1193 M2 di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tanah warisan tersebut milik almarhum Tintang Ginting Suka, yang terletak di pinggir jalan raya Jl Kutacane itu, dengan sepuluh ahli waris di antaranya Datas Ginting yang menjadi tergugat dan Simson Ginting Suka serta Delta Ginting sebagai penggugat.

Melalui kantor Law Firm Yudi Irsandi SH dan Rekan di Medan, permohonan penggugat telah diajukan Kamis, tanggal 8 Juni 2023 ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dan diterima dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2023/PN Kbj.

Termohon, kata Yudi Irsandi SH, kepada SIB, Jumat (13/6) di Kabanjahe, memohon kepada majelis hakim pengadilan agar SHM 879 atas nama Datas Ginting SH MH dibatalkan karena proses pendaftaran dan penerbitan SHM tersebut diduga mengandung cacat hukum administrasi. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m