Senin, 16 Desember 2024

Berkas LADK 15 Parpol Tidak Lengkap, KPU Pematangsiantar Beri Waktu Perbaikan

Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 18:01 WIB
218 view
Berkas LADK 15 Parpol Tidak Lengkap, KPU Pematangsiantar Beri Waktu Perbaikan
Foto: ferry/mistar
Pematangsiantar (SIB)
Berkas laporan awal dana kampanye (LADK) 15 Parpol peserta Pemilu 14 Februari 2024 dinyatakan tidak lengkap. Berkas itu dikembalikan KPU Kota Pematangsiantar untuk perbaikan sampai batas waktu tanggal 12 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat kepada wartawan SIB melalui percakapan terlepon, Senin (8/1).

“Berkas LADK limabelas Parpol tidak lengkap, terpaksa dikembalikan untuk perbaikan. Hanya 3 Parpol (NasDem, PDI-P, Demokrat) yang lengkap LADK sampai batas waktu penutupan tanggal 7 Januari 2024. "LADK tiga Parpol diserahkan ke KPU Kota sampai batas waktu penutupan Minggu (7/1)," kata Muhammad Isman Hutabarat.

Sesuai data berita acara KPU Kota Pematangsiantar nomor 24/PL.01.7-BA/1272/2024, LADK ke-15 Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 yang belum lengkap itu masing-masing Partai Gerindra, Golkar, Hanura, PSI, PKN, Ummat, PKB, PKN, Garuda, PPP, Partai Buruh, Perindo, PBB, PKS dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Partai-partai itu kata Hutabarat, masih diberi ruang waktu perbaikan sampai tanggal 12 Januari 2024.

Isman Hutabarat menegaskan tidak ada sanksi administrasi terhadap Parpol peserta Pemilu 2024 jika berkas LADK itu tidak dilengkapi sampai batas waktu tanggal 12 Januari 2024. “KPU setempat mengimbau, agar mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, berita acara nomor 24/PL.01.7-BA/1272/2024 terkait LADK Parpol peserta Pemilu 2024 itu ditandatangani para komisioner KPU Kota Pematangsiantar terdiri dari M Isman Hutabarat, Chucha Ashari, Dedy Rahman Harahap, Nurbaiyah Siregar dan Roy Marten Simarmata. Tembusannya disampaikan ke Bawaslu setempat, Parpol peserta Pemilu dan Kantor Akuntan Publik. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru