Simalungun (SIB)
Seorang pelaku judi tebak angka jenis togel di Dusun Setia Tawar, Desa Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun berinisial BP (45) diringkus polisi. Barang bukti 2 HP dan uang Rp 315.000 disita petugas.
"Pelaku BP diringkus di warung kopi di daerah Nagori Mancuk Kecamatan Huta Batu Raja, Rabu (3/1) setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (6/1).
Setelah penangkapan, sebut Kasat, pelaku BP dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diusut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kejadian itu, Kasat mengajak masyarakat tidak terlibat judi dan mengajak warga bekerjasama dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas kejahatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika masyarakat mengetahui kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada kami. Kepolisian dan masyarakat merupakan mitra yang harus saling mendukung," pungkasnya. (**)