Minggu, 13 April 2025

Wujudkan Kabupaten Religius, Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

Redaksi - Kamis, 28 Desember 2023 14:25 WIB
375 view
Wujudkan Kabupaten Religius, Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah
Foto Dok/Diskominfo
DIABADIKAN : Usai penyerahan SK pembebasan BPHTB, Bupati Sergai H Xarma Wijaya didampingi Sekdakab, HM Faisal Hasrimy diabadikan bersama Pengurus Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan, Kamis (28/12/2023). 
Sergai (harianSIB.com)

Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), HM Faisal Hasrimy menyerahkan surat keputusan (SK) pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan, Kamis (28/12/2023) di Kantor Bupati Sergai Seirampah.

Faisal Hasrimy menyampaikan, mewujudkan Kabupaten Sergai yang religius dilakukan dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan membebaskan BPHTB terhadap rumah ibadah.

“SK ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Objek Pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Faisal didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani dan jajaran.

Menurutnya, pemberian SK pembebasan BPHTB ini untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama sehingga dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Satya Wira Pandita dari Vihara Satya Maitreya Perbaungan selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya didampingi pengurus yayasan lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” ungkapnya..

Ia menambahkan, pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Proses mudah dan cepat selesai, sehingga pihaknya sudah bisa menerima SK BPHTB dengan pembayaran nihil.

"Selain itu, adanya SK BPHTB ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan kegiatan keagamaan lainnya," ujarnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru