Senin, 23 Desember 2024

Lapas TBA Laksanakan Sidang TPP Bagi 33 Warga Binaan

Redaksi - Kamis, 21 Desember 2023 14:28 WIB
332 view
Lapas TBA Laksanakan Sidang TPP Bagi 33 Warga Binaan
Foto: Dok/Humas
SIDANG TPP: Kasi Binadik Marlon Brando Tarigan, memimpin pelaksanaan sidang TPP kepada 33 warga binaan di aula Lapas, Rabu, (20/12/2023). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (Lapas TBA) melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula Lapas, Rabu, (20/12/2023).

Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti sidang TPP dengan rincian, Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 28 orang dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 5 orang. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022.

Sidang TPP itu dipimpin oleh Kasi Binadik, Marlon Brando selaku ketua, Kasubsi Reg, Mhd. Joni selaku sekretaris, dan dihadiri PK Bapas Agus Rachmatamin, KPLP Sahat Hamonangan Saragih dan seluruh tim penilai dari jajaran pejabat eselon V dan komandan jaga, beserta WBP dan para penjamin WBP.

Hal tersebut disampaikan Kasi Binadik Marlon Brando Tarigan selaku Ketua TPP kepada harianSIB.com ketika ditemui, Kamis (21/12/2023).

"Kepada para warga binaan itu, kita menyampaikan agar bagi yang bebas tetap konsisten dalam tobatnya sehingga tidak kembali masuk ke Lapas. Hal itu karena proses pembinaan mental dan kemandirian dibawah naungan Kasi Binadik langsung," ucapnya.

Pada sidang TPP itu, kata Marlon, Agus Rachmatamin selaku PK Bapas juga memberikan arahan mengenai status WBP setelah bebas. Mereka diingatkan agar WBP tidak lalai dalam proses pelaporan saat masa pantauan 12 bulan setelah bebas.

“Setelah bebas, mereka para WBP tetap menjadi pantauan selama 12 bulan kedepan. Sehingga mereka mesti diingatkan untuk tidak lalai dalam proses pelaporan ke pos Bapas setiap bulan," ujarnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru