Kamis, 19 Desember 2024

Pelaku Cabul Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

* Keluarga Korban Pencabulan Kecewa dan Keberatan
Redaksi - Selasa, 19 Desember 2023 19:01 WIB
197 view
Pelaku Cabul Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Net/harianSIB.com
Ilustrasi sidang.
Pematangsiantar ( SIB)
Proses penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban pencabulan asal Simalungun, yang masih berumur di bawah 17 Tahun.
Pasalnya pelaku cabul divonis Majelis Hakim Pengadilan Simalungun hanya 1 tahun penjara, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan M Manurung, selaku paman korban cabul kepada wartawan, Senin (18/12) di Jalan Sudirman Pematangsiantar.
Menurut Manurung, pihak keluarga korban pencabulan mengaku sangat keberatan dan kecewa dengan proses peradilan yang hanya memvonis 1 tahun penjara pelaku FG di sidang yang digelar, Senin (18/12) di PN Simalungun Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun.
Diungkapkan lebih lanjut pasca peristiwa tersebut, kondisi korban hingga masih trauma dengan pria yang dikenalnya dari media sosial tersebut, sehingga keberatan atas putusan vonis tersebut, sudah disampaikan keluarga kepada JPU Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Kami sepakat melalui JPU untuk mengajukan banding / keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Simalungun dan berharap keberatan keluarga korban dapat dikabulkan di tingkat banding, mengingat kondisi korban yang merupakan anak adik saya, masih trauma berat," katanya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru