Selasa, 24 Desember 2024

PT Jasa Raharja Kota Pematangsiantar Bayarkan Klaim Santunan Rp 30.373.126.699

Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 15:12 WIB
331 view
PT Jasa Raharja Kota Pematangsiantar Bayarkan Klaim Santunan Rp 30.373.126.699
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi PT Jasa Raharja
Pematangsiantar ( SIB)
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Pematangsiantar, Rudy Ardiansyah mengatakan total pembayaran klaim santunan baik untuk Meninggal Dunia (MD) maupun biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, hingga Nopember 2023, sebesar Rp 30.373.126.699 untuk lima kabupaten dan kota di wilayah kerjanya, meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Humbahas dan Samosir.
Hal itu dikatakannya kepada SIB baru baru ini di Pematangsiantar.
Disebutkannya, jumlah klaim santunan tersebut, dibayarkan untuk dua bagian seperti untuk Meninggal Dunia ( MD) sebesar Rp 15.700.000.000 dan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas Rp 14.191.656.486.
Setiap bulannya terjadi peningkatan pembayaran klaim santunan, baik untuk meninggal dunia maupun untuk perawatan korban kecelakaan lalu lintas, akibat tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Sehingga diharapkannya, masyarakat semakin meningkatkan kesadaran dalam tertib berlalu lintas mematuhi rambu-rambu dan peraturan berlalu lintas demi keselamatan selama mengendarai kenderaan betmotor dan mengemudikan mobil.
Kepada masyarakat pemilik kenderaan untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kenderaan bermotor yang setiap tahunnya dilaksanakan, seperti di Tahun ini akan berakhir pada Desember 2023 ini.
Program pemutihan ini sangatlah membantu dan bermanfaat, sehingga diharapkan masyarakat mrmanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru