Putra Siahaan, petugas Lapas Tanjungbalai yang bertugas penjagaan di Menara II menemukan barang tak bertuan tersangkut di kawat tembok Lapas, Senin, (11/12/2023).
Saat diperiksa, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram yang dibungkus dalam plastik dengan berisi batu sebagai pemberat plastik tersebut.
"Kejadian terjadi Senin malam, petugas menara II yang berdinas melakukan kontrol pada pos dan mencurigai barang yang tersangkut di kawat tembok. Kemudian petugas mengambil barang tersebut menggunakan alat seadanya dan segera melaporkan kepada komandan jaga," kata Kalapas Sangapta Surbakti ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (12/12/2023).
Kemudian, lanjut Sangapta, komandan jaga menindaklanjuti dan meneruskan laporan petugas kepada KPLP hingga sampai ke dirinya sebagai Kalapas Tanjungbalai.
"Menerima laporan insidentil tersebut, saya segera kordinasi dan serah terima hasil temuan ke Polres Tanjungbalai. Setelah melalui pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba, diberikan keterangan bahwa temuan yang terbungkus dalam plastik dan berisi batu tersebut diduga berupa narkotika jenis sabu seberat 1.13 gram," paparnya.
Dalam pemeriksaan, sambung Kalapas, pihak kepolisian juga sempat melakukan reka ulang serta melihat pantauan CCTV guna menindaklanjuti aktifitas pelemparan.
Atas kejadian tersebut, kata Kalapas, pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada titik-titik rawan pelemparan dan penyeludupan narkotika di area Lapas.
“Kami akan segera upayakan peningkatan pengawasan pada titik-titik rawan pelemparan dan penyeludupan narkotika. Sehingga kedepannya akan lebih jelas pemain-pemainnya," ujar Kalapas.
Kalapas juga menuturkan, penggagalan narkoba itu bukan yang kali pertama dari upaya masyarakat melakukan pelemparan kedalam Lapas.
“Kami juga sampaikan bahwa, ini ketiga kalinya upaya masyarakat melakukan pelemparan kedalam Lapas. Ini membuat kami akan terus gencar dalam penanganan dan pencegahan masuknya narkoba ke dalam Lapas," tegas Kalapas. (*)