Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP membantah pernyataan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor yang menyebutkan bahwa penyebab banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja adalah akibat adanya aktifitas penebangan liar atau ilegal logging di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintongnihuta, yang berada persis di atas Desa Simangumpe.
“Saya rasa, kalau melihat penebangan tadi, ya itu, yang ada kayu tadi (hasil tinjau lokasi). Kalau itu saya rasa nggak sampai gara-gara itu (penebangan) jadi seperti ini (banjir bandang dan longsor). Saya rasa tidak sampai seperti ini (parahnya),” kata Yuliani saat meninjau lokasi banjir bandang dan longsor Desa Simangulampe, Sabtu (9/12/203) petang.
Dia menjelaskan, sebelum meninjau lokasi bencana banjir bandang dan longsor itu, pihaknya terlebih dahulu meninjau lokasi penebangan kayu yang berada di Desa Sitolu Bahal. Di sana mereka mendapati, sedikitnya ada sekitar 5 hektar kawasan hutan yang telah ditebangi oleh oknum pengusaha kayu.
Namun, kata dia, penebangan kayu itu tidak begitu berdampak sekali terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang meratakan sebagian Desa Simangulampe pada Jumat (1/12/2023) lalu itu. Bencana itu kata dia, bisa saja disebabkan beberapa faktor, salah satunya lahan yang sudah kritis bertahun-tahun.
“Saya kan bilang, memang ada di sana penebangan. Saya rasa nggak mungkin (gara-gara penebangan terjadi banjir bandang dan longsor). Ya mungkin, lahannya yang sudah kritis. Ya mungkin entah penebangan lama, atau seperti apa. Dan itu di areal masyarakat. Tadi ada sekitar 15 hektar lahan masyarakat yang kondisinya sudah kritis,” kata Yuliani.
Lebih lanjut dijelaskan, selain menemukan bekas-bekas penebangan kayu, di sebelah lokasi penebangan juga mereka menemukan lahan pertanian kering milik masyarakat yang perlu ditanami tanaman hutan seperti pohon kemiri dan aren dan ditumpangsari dengan tanaman pertanian.
“Ya memang, ini ke depannya, kita meminta kesadaran dari masyarakat. Tanpa adanya peran serta masyarakat, ya kita juga nggak akan bisa (menghijaukan kembali). Jadi harus ada peran dari masyarakat,” katanya.
“Jadi nanti, kita juga mengajak dan berkoordinasi dengan kepala desa dan camat, bagaimana masyarakat ada penyadaran lah. Masyarakat kita menanam pohon-pohon keras, selain tanaman tumpang sari dengan pertanian. Dan memang masyarakat butuh untuk hak kehidupan sehari-hari untuk kebutuhan pangannya. Jadi akan kita tumpang sari dengan tanaman-tanaman kehutanan,” tambahnya.
Selain melakukan penanaman pohon atau penghijauan, lanjut dia menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk membuat dam penahan dan menanami bambu serta pohon beringin. “Ini mungkin solusi yang akan kita lakukan ,” ungkapnya.
Sementara ketika kembali disinggung mengenai pernyataan Bupati Humbahas yang menyebutkan bahwa tiap hari ada truk-truk membawa kayu ke luar Humbahas, Yuliani menegaskan, pihaknya tidak ada mengeluarkan ijin penebangan di kawasan hutan di wilayah Humbahas.
“Untuk penebangan (dalam kawasan hutan) tidak ada kita temukan. Kalau ada kita temukan, akan kita lakukan proses penyelidikan. Ada yang sudah kita lakukan penangkapan dan kita proses juga. Malah sudah ada yang P21.
Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat, ya silahkan saja hubungi nomor telepon saya. Saya akan langsung turunkan Polhut saya, langsung penyelidikan. Langsung kita proses kok. Dan beberapa kasus sudah kita proses,” tukasnya.
“Saya juga akan tertibkan masalah penyadapan getah pinus. Ini juga sudah saya instruksikan sama Polhut supaya yang tidak punya ijin segera diproses dan dicabut semua tempat-tempat penampungan getahnya. Kita juga akan segera mengevaluasi tempat (izin pemungutan hasil bukan kayu) yang terdaftar di sini semua,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Yuliani menyampaikan, bahwa kasus penebangan kayu di Desa Sitolu Bahal itu sudah ditangani oleh Polres Humbahas dan sedang menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang terkait penyebab bencana alam tersebut.
“Pelakunya juga sudah diproses. Kita kerjasama dengan Polres. Polda Sumut juga sudah turun kemarin-kemarin seperti apa ini (kondisi penebangan dan banjir). Ya tinggal tunggulah proses penyelidikannya,” ucapnya.
“Ini (banjir dan longsor) sebenarnya penyebab apa? Ini batu-batu ini, mungkin dari ahli-ahli geologi yang mungkin bisa menjelaskan, kenapa bisa sampai seperti ini (batu-batu besar) keluar dari sana (bukit). Apakah benar karena adanya penebangan? Penebangan juga tidak berapa banyak di situ. Hanya beberapa hektar. Cuma lahan itu sudah gundul di lahan masyarakat itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kepada sejumlah wartawan di Posko pengungsian korban longsor mengatakan, bahwa bencana longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Humbahas adalah karena adanya penebangan liar (ilegal logging) di kawasan Desa Sitolu Bahal, Lintongnihuta, tepatnya di atas perbukitan Simangulampe.
Atas bencana longsor tadi, pihaknya telah turun ke lapangan meninjau lokasi penyebab banjir. “Di lokasi (Sitolu Bahal) kita menemukan sisa penebangan kayu dan material log (kayu) serta bekas operasi alat berat,” tukasnya.
Katanya lagi, bahwa dampak penebangan tersebut telah menyebabkan longsor yang menerjang sekitar empat hektar lahan dan permukiman warga di Simangulampe. “Dampaknya sangat besar dan menyedihkan selain merugikan materil juga menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Dosmar memaparkan, bahwa di Humbahas tiap hari ada penebangan meski Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak pernah diberikan. Ketika hal ini ditindak, ada saja yang menyatakan bahwa hal itu bukan urusan Pemkab Humbahas karena ijin bukan dari kabupaten.
Atas bencana longsor ini, Dosmar berharap ada ketegasan dari aparat hukum untuk pelaku ilegal logging sehingga Humbahas terselamatkan dari bencana. “Harapan saya. Ini dari hati yang terdalam, siapapun pelaku penebangan ini, pasti aparat tahu dan tidak bisa dibohongin atau disembunyikan. Karena tiap malam lewat truk pengangkut kayu, tapi alasannya ada ijin. Tapi ijin dari mana, karena dari saya nggak ada,” ketusnya. (**)