Kamis, 06 Februari 2025

Didakwa Korupsi, Mantan Pangulu Dituntut 5,5 Tahun di PN Tipikor Medan

Redaksi - Jumat, 08 Desember 2023 14:20 WIB
349 view
Didakwa Korupsi, Mantan Pangulu Dituntut 5,5 Tahun di PN Tipikor Medan
(Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Ilustrasi persidangan 
Simalungun (SIB)
Pon (50) mantan Pangulu (Kades) Nagori Bahung Kahean, terdakwa korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 sebesar Rp 388 juta lebih, dituntut jaksa 5 tahun dan 6 bulan penjara,di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/12).
Selain itu juga dituntu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan dituntut membayar uang pengganti, jika tidak dibayar penjara 2 tahun 9 bulan.
Demikian Kajari Simalungun Irfan Hergianto SHMH, melalui Kasi Pidsus Reza Fikri Darmawan SH, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (7/12).
Menurut Kasi Pidsus Reza Fikri, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan bukti jika terdakwa selaku kepala desa telah memerintahkan bendahara desanya membuat bon faktur (pembelian) barang untuk UD Mutiara kepunyaan istri terdakwa.
Ditegaskan, terdakwa juga telah membuat surat perintah kepada bendahara desa membayar uang untuk biaya pembangunan pasangan parit dan gorong-gorong di Huta V Nagori Bahung Kahean Simalungun, yang ternyata pembangunannya adalah fiktif.
Terdakwa juga telah menggunakan DD tahun 2018 s/d tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 388 juta lebih.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Menurut Reza Fikri, perkara korupsi tersebut ditangani Jaksa Juna Karo-karo SH MH. Menyikapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Poniman melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan Senin (11/12). (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru