Jumat, 14 Maret 2025

Kejari Pematang Siantar Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Inkrah

Redaksi - Selasa, 28 November 2023 20:17 WIB
665 view
Kejari Pematang Siantar Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Inkrah
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
MUSNAHKAN: Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely, didampingi Forkopimda memusnahkan ganja dengan cara dibakar di dalam tong, di halaman Kantor Kejari Pematang Siantar, di Jalan Sutomo, Selasa (28/11/2023). 
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Pematang Siantar memusnahkan barang bukti perkara narkoba jenis sabu dan ganja serta perkara lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (28/11/2023).

Kajari Pematang Siantar, Jurist Pricesely, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan kejahatan tindak pidana lainnya untuk membuktikan penegak hukum tidak ada menutup-nutupi atau kepentingan lainnya dalam memberantas narkoba.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, karena sudah ada putusan tetap dan tak ada kasasi," katanya.

Jurist menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 140 gram, ganja 3,15 gram dan barang bukti tindak pidana lainnya seperti handphone.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 47 perkara inkrah terdiri dari 36 kasus narkotika, 8 kasus gangguan tindak pidana umum (kamtibun) dan 3 perkara orang dan harta benda (Oharda)," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru