Sabtu, 19 April 2025

KPU Kota Pematangsiantar Sudah Mengatur Zona Kampanye 18 Parpol

Redaksi - Selasa, 28 November 2023 18:44 WIB
351 view
KPU Kota Pematangsiantar Sudah Mengatur Zona Kampanye 18 Parpol
Foto: Ist/harianSIB.com
Muhammad Isman Hutabarat 
Pematangsiantar (SIB)
KPU Pematangsiantar sudah mengatur zona kampanye Pemilu 2024 untuk 18 Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024. Demikian juga ukuran APK (alat peraga kampanye) seperti spanduk, umbul-umbul serta titik lokasi pemajangan sudah diatur, untuk tidak saling tindih.

Demikian dikatakan Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat kepada SIB di kantornya Jalan Porsea, Senin (27/11).

"KPU Kota Pematangsiantar sudah mengatur zona kampanye dan titik lokasi pemajangan APK untuk 18 Parpol peserta Pemilu 14 Februari 2024," Ketua KPU Kota Pematangsiantar .

Dijelaskannya, APK untuk Pemilu 2024 dilarang dipajang di lokasi tempat lembaga pendidikan, rumah ibadah (gereja, masjid dan fasilitas umum).

Disebutkannya lagi, pembekalan komisioner KPU terhadap pengurus 18 Parpol telah disampaikan pada pertemuan di Hotel Sapadia tentang tertib pemajangan APK dan ukurannya. Ditanya soal jadwal kampanye untuk 18 parpol, ia mengatakan daftarnya sudah diserahkan ke pengurus partai. Diungkapkan, rapat umum hanya dua kali tanggal 21 Januari 2024, lokasinya di Jalan Melanthon Siregar dan Jalan Purba.

Untuk kelancaran dan tertibnya suasana kampanye, Ketua KPU Pematangsiantar berharap kepada TKD (tim kampanye daerah) seluruh parpol mengedepankan ketertiban dan kenyamanan, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Di lain pihak, massa tidak terbatas dari berbagai lapisan masyarakat, saran Ketua KPU setempat, dapat dicermati visi-misi materi kampanye asalkan untuk pembangunan bangsa dan negara yang dipaparkan juru kampanye (jurkam) setiap Parpol, tutupnya.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru