Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani MSi menekankan mengenai bantuan keuangan partai politik (Parpol) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat.
"Setelah pendidikan politik, dapat digunakan untuk operasional sekretariat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 78 tahun 2020," kata Syarmadani dalam sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Parpol Kota Tebingtinggi Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol, Kamis (23/11/2023) di Resto and Cafe Kopi Dolok Jalan Imam Bonjol.
Dikatakan, Parpol memiliki 3 tantangan. Pertama mendorong bekerjanya Parpol. Kedua, tata kelola organisasi politik dan ketiga, sistem keuangan (transparansi dan akuntabilitas).
Lebih lanjut dijelaskan, tantangan terkait sistem keuangan (transparansi dan akuntabilitas), yakni mandatori soal akuntabilitas dan laporan keuangan Parpol perlu menjadi prioritas partai agar ekspektasi publik terhadap pemberian pendanaan oleh negara tidak kontroversial dan debatable.
Pj Wali Kota berharap, bantuan keuangan dapat dimanfaatkan untuk penguatan Parpol baik untuk Pemilu maupun Pilkada. Sehingga tidak terlalu berat mencari sumber pendapatan lain, manfaatkan seoptimal mungkin.
Sebelumnya, Plt Kaban Kesbangpol, Abdul Halim Purba dalam laporannya mengatakan tema kegiatan adalah "Peningkatan Pemahaman Peraturan Untuk Percepatan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik".
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain, mendapatkan informasi tentang peraturan bantuan keuangan kepada partai politik, mendapatkan informasi tentang tata cara pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik dan memahami tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber lain yakni, Pj Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Dedi Taryadi. (*)