Simalungun (SIB)
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi, Masriani Sinaga (48) mantan Kasubag Kas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, jaksa Kejari Simalungun selaku eksekutor, melakukan eksekusi dan menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas II A Siantar untuk ditahan, Jumat (10/11). Hal itu dibenarkan Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus, M Kenan Lubis SHMH kepada wartawan, Selasa (14/11) di kantornya.
Menurut Kenan Lubis, selama proses penyidikan, persidangan tingkat pertama hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terdakwa tidak ditahan. Kemudian pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding, menghukum terdakwa 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Terdakwa dipersalahkan hakim, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1KUH Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Juna Karokaro SHMH, menuntut terdakwa 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Linda Siallagan SE selaku mantan Kasubbag Pengadaan PDAMTirta Lihou pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun. Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan telah membuat laporan fiktif yang seakan-akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).
Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.
Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM. Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga SH yang mengakibatkan kerugian negara 3,7 miliar lebih.
Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR sehingga tidak memperlihatkan barang bukti. Ia juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan yang pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM.
Menurut Kenan Lubis, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Linda Siallagan SE selaku mantan Kasubbag Pengadaan PDAM Tirta Lihou yang turut serta melakukan korupsi bersama-sama Masriani Sinaga.(**)