Pematangsiantar (SIB)
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Astronout Nainggolan meminta klarifikasi menghindari temuan hukum BPK, dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Dinas PUPR ke salah satu yayasan untuk pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh Damanik.
"Menghindari temuan hukum pemegang otoritas BPK, kami minta klarifikasi dana hibah Rp 5 miliar dari Dinas PUPR ke salah satu yayasan untuk membangun tugu Raja Sangnawaluh Damanik," kata Astronout Nainggolan pada rapat kerja Komisi III DPRD dengan Plt Kadis PUPR, Sofian Purba di sela pembahasan rencana kerja anggaran pada program R-APBD TA 2024 di ruangan komisi, Selasa (14/11).
Rapat kerja Komisi III DPRD (bidang pembangunan, lingkungan hidup) dipimpin Denny TH Siahaan SH MSi berlangsung hangat, diramaikan sejumlah pertanyaan dan masukan dari anggota Komisi III mulai dari Hj Nurlela Sikumbang SH, Ir Daud Simanjuntak MM, Astronout Nainggolan, Frengki Boy Saragih ST, Immanuel Lingga SH, Dedy Manihuruk SH, Irwan dan Denny TH Siahaan.
Mayoritas pertanyaan menyangkut pemerataan pembangunan/perawatan infrastruktur ruas jalan dan saluran irigasi atau tembok penahan dinding. Dipertanyakan di tahun anggaran 2024, apa misi Dinas PUPR? Kemitraan supaya tetap terjaga, jangan alergi Pokir (pokok pikiran) DPRD yang disampaikan untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD, Denny TH Siahaan mengingatkan Dinas PUPR, utamakan kebijakan dalam implementasi pemerataan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 1 miliar di kawasan perumahan. "Perlu pemerataan pemeliharaan ruas jalan di tempat lain," katanya sembari mengkritisi anggaran Rp 1 miliar pembangunan jalan di kawasan perumahan Kasper (Karangsari Permai).
Denny Siahaan dan Astronout Nainggolan senada meminta klarifikasi dana hibah Rp 5 miliar pembangunan tugu Raja Sangnaualuh Damanik kepada salahsatu yayasan. Sebab, rencana pembangunan tugu di lokasi tanah milik Pemko Pematangsiantar. Kecuali lokasi tanah milik bukan Pemko. Plt Kadis PUPR disarankan Ketua Komisi III DPRD agar rencana dana hibah diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).
Secara jujur kedua wakil rakyat itu sangat setuju sekali dan mendukung pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh. Akan tetapi penerapan frasa hibah Rp 5 miliar ke yayasan, dikaji dari aspek hukum, bisa jadi temuan pemegang otoritas BPK. "Bila disetujui, Komisi III DPRD tidak mau terimbas hukum," tegas Denny Siahaan.
Di awal rapat kerja, Plt Kadis PUPR, Sofian Purba memaparkan RKA (rencana kerja anggaran) R-APBD TA 2024 secara umum termasuk dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan tugu Raja Sangnaualuh Damanik ke salahsatu yayasan.(**)