Sabtu, 21 Desember 2024

Kejari Taput Penyuluhan Hukum untuk Pembentukan Rumah RJ di Kecamatan Pangaribuan

Redaksi - Senin, 13 November 2023 19:37 WIB
304 view
Kejari Taput Penyuluhan Hukum untuk Pembentukan Rumah RJ di Kecamatan Pangaribuan
Foto Dok/ Kejari Taput
PENYULUHAN HUKUM: Kasi Intel Kejari Tapanuli Utara, Mangasitua Simanjuntak SH MH mewakili Kajari Taput melaksanakan penyuluhan hukum untuk pembentukan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di Aula Kantor Camat Pangaribuan. 
Tapanuli Utara (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan penyuluhan hukum untuk pembentuan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di Kecamatan Pangaribuan.

Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara tampil sebagai narasumber di kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Mangasitua Simanjuntak kepada wartawan SIB, Minggu (12/11) menjelaskan, Kejari Taput melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk pembentukan Rumah RJ itu di Aula Kantor Camat Pangaribuan, Kabupaten Taput, Kamis (9/11).

"Para kepala desa meminta agar kiranya Rumah RJ bisa dibentuk di tiap-tiap desa yang ada di Kecamatan Pangaribuan. Maka dari itu diadakanlah sosialisasi penyuluhan hukum tersebut," jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan penyuluhan hukum itu dihadiri Camat Pangaribuan Mitsu Gultom, para kepala desa se-Kecamatan Pangaribuan dan anggota BPD. Pembentukan Rumah RJ itu disetujui peserta yang hadir melalui keputusan bersama. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru