Senin, 23 Desember 2024

Bawaslu Pematang Siantar Beri Waktu 4 Hari ke Parpol Bersihkan APK Pemilu 2024

Redaksi - Rabu, 08 November 2023 16:27 WIB
794 view
Bawaslu Pematang Siantar Beri Waktu 4 Hari ke Parpol Bersihkan APK Pemilu 2024
Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar
Foto Bersama: Bawaslu, Polres, Satpol PP dan perwakilan Parpol foto bersama usai mengikuti rapat sosialisasi penandatanganan nota kesepakatan penertiban APK pemilu tahun 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Pematang Siantar di Jalan Raya, Rabu (8
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Bawaslu, Polres, Satpol PP beserta perwakilan pengurus partai politik (Parpol) mengikuti rapat sosialisasi penandatanganan nota kesepakatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar di Jalan Raya, Rabu (8/11/2023).

Mewakili Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando, menyampaikan pihaknya memberi waktu kepada partai politik untuk membersihkan APK selama empat hari.

"Waktu pembersihan APK terhitung sejak tanggal 8-11 November 2023 kita berikan kepada Parpol," sebut Riky.

Diterangkan dia, selaku badan pengawas pemilu pihaknya ingin menertibkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berkaitan APK.

"Sesuai surat keputusan Nomor 43 peraturan Bawaslu, bahwa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, mengatakan dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bersama diantaranya kesepakatan penertiban APK kepada para partai politik.

"Kami dari Kepolisian berharap peserta maupun penyelenggara pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku serta kesepakatan yang kita buat bersama," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru