Sabtu, 15 Maret 2025

Wali Kota Tandatangani NPHD ke KPU, Bawaslu dan Polres Pematang Siantar

Redaksi - Senin, 06 November 2023 15:36 WIB
320 view
Wali Kota Tandatangani NPHD ke KPU, Bawaslu dan Polres Pematang Siantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar
Membuka Rakor:  Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, membuka rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam rangka penandatanganan NPHD kesiapan penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif tahun 2
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemko Pematang Siantar (NPHD) dalam rangka kesiapan penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif tahun 2024 berkaitan stabilitas Kamtibmas, di ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (6/11/2023).

Penandatanganan NPHD itu turut disaksikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Kajari Pematang Siantar Jurist Sitepu, Ketua DPRD Timbul Lingga, Ketua KPUD Muhammad Isman Hutabarat, Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap, Dandim 0207/Sml diwakili Kapten GJ Sipayung dan Ketua MUI.

Dalam kesempatan itu, Susanti, menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan forum koordinasi pimpinan daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah.

"Kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan penyelenggara yaitu KPU serta pengawas dari Bawaslu, begitu juga pemangku kepentingan dan masyarakat menjadi modal utama terciptanya suasana stabilitas Kamtibmas di Kota Pematang Siantar," jelasnya.

Untuk itu kata dia, sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, Pemko Pematang Siantar telah mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggara pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pematang Siantar tahun 2024.

Lanjut Susanti menerangkan, berkaitan hal tersebut untuk dana hibah yang diberikan ke KPUD Pematang Siantar sebesar Rp 25.200.000.000 dan Bawaslu Kota Pematang Siantar sebesar Rp 6.000.000.000 yang dananya bersumber dari APBD tahun 2023. Sementara biaya pengamanan untuk Polres Pematang Siantar sebesar Rp 7.200.000.000 yang sumber anggaran di APBD tahun 2024.

Kendati demikian kata dia, karena sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua, bahwa pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua TA 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ali Akbar, melaporkan dasar kegiatan tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023.

Tujuannya, kata Ali Akbar, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergitas di antara Forkopimda Kota Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden serta Pemilu legislatif tahun 2024. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru