Minggu, 22 Desember 2024

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Problem Solving

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 17:11 WIB
501 view
Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Problem Solving
(Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar)
PROBLEM SOLVING: Para pihak kasus penganiayaan foto bersama usai polisi menyelesaikan kasusnya dengan problem solving, di Polsek Siantar Utara, Kamis (2/11/2023) malam. 
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Personel Polsek Siantar Utara bersama piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving, di Polsek Siantar Utara, Kamis (2/11/2023).
Informasi diperoleh, awalnya pelaku berinisial RS (32) mengemudikan mobil pikap melintas dari depan rumah korban Nikodemus Sinaga, di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (2/11/2023) malam.
Saat itu, mobil pelaku terhalang kendaraan korban yang sedang parkir. Melihat itu, pelaku RS membunyikan klakson sehingga korban menggeser kendaraannya.
Setelah menggeser kendaraannya, korban mengatakan seharusnya pelaku bisa menggeser becak yang ada di sebelahnya agar bisa melintas.
Mendengar perkataan korban, seketika membuat pelaku MHS (30) yang bersama dengan pelaku RS di dalam mobil pikap emosi. Kemudian MHS melempar korban menggunakan piring dan memukul bagian kepala korban.
Melihat penganiayaan itu, rekan korban bernama Suriya Silaban, spontan melerai sembari mengatakan jangan main pukul bang. Namun, MHS dan RS justru menganiaya Suriya Silaban.
Tidak terima dianiaya, kedua korban membuat laporan ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya Kepala SPKT Polsek Siantar Utara bersama piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dari mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan.
"Kedua pelaku bersedia membiayai perobatan korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, baik terhadap korban maupun orang lain," ujar Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (3/11/2023).
Jimmy mengatakan dengan adanya perdamaian, perkara penganiayaan itu dinyatakan telah selesai.
"Tidak ada lagi masalah hukum yang ditangani polisi dalam perkara ini," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru