Jumat, 25 April 2025
Kasus Tanah di Desa Asahan Mati

Tingkat Kasasi, Advokat Minta BPN Asahan Blokir Sertifikat No 74 dan 75

* So Huan Benarkan Lakukan Upaya Kasasi
Redaksi - Jumat, 03 November 2023 15:50 WIB
379 view
Tingkat Kasasi, Advokat Minta BPN Asahan Blokir Sertifikat No 74 dan 75
Foto: Ist/harianSIB.com
Rakerhut Situmorang SH MH 
Medan (SIB)
Kuasa hukum (Advokat) dari Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin, Rakerhut Situmorang SH MH kembali menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Senin 30 Oktober 2023 terkait adanya permasalahan hukum atas dua bidang tanah yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Rakerhut Situmorang menjelaskan kepada SIB, Selasa (31/10) sore di Medan, bahwa tanah pada sertifikat hak milik (SHM) No 74 atas nama Julianty SE untuk bidang tanah seluas 17.187 M2 dan SHM No 75 atas nama Wahab Ardianto untuk bidang tanah seluas 22.812 M2, terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
So Huan dan istrinya Julianty, sebagai para tergugat, dimana saat ini keduanya juga para pemohon Kasasi, sementara Wahab Ardianto, Linda Law, BPN Asahan dan Notaris Helmi, SH, para tergugat yang juga sebagai turut termohon Kasasi.
Para pemohon dan termohon Kasasi dalam perkara perdata sudah terkalahkan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan register No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb tanggal 3 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan register No 474/PDT/2023 tanggal 12 September 2023.
Adapun timbulnya permasalahan hukum kata Rakerhut, kliennya Ahai membeli kedua persil bidang tanah milik Wahab Ardianto dengan SHM No 74 dan 75 melalui penghubung atau perantara (agen tanah) yaitu So Huan suami Jullianty.
Kliennya mengeluarkan biaya untuk membeli tanah SHM No 74 sebesar Rp 530 juta, untuk biaya pembersihan lahan, pembukaan jalan serta penimbunan jalan sepanjang 160 meter di lahan SHM No 74 dan 75, kliennya telah mengeluarkan biaya mencapai Rp 970 juta.
Bahkan, pekerjaan pembersihan dan penimbunan lahan dilakukan atas seizin dan sepengetahuan pemilik tanah Wahab Ardianto. Namun yang terjadi, SHM No 74, justru dibuat atas nama Julianty istri So Huan, bukan atas nama Ahai Sutanto ataupun istrinya Tjin-tjin.
Akibat peristiwa itu kliennya Ahai Sutanto dan Tjin Tjin sangat kecewa, keberatan dan melakukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum terhadap So Huan dan istrinya, serta pihak lain yang terlibat dalam perkaranya ke PN Tanjungbalai dengan menghadirkan sebanyak 3 saksi, dilengkapi sebanyak 39 bukti- bukti dan kwitansi.
Menurut Rakerhut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Memohon kembali agar BPN Asahan melakukan pemblokiran SHM No 74 dan 75, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2017. Terkait pelayanan permohonan pemblokiran atas kedua SHM No 74 dan 75 yang dimaksud, sebab informasinya pihak pemohon kasasi, So Huan dan istrinya Julianty hendak melakukan pemecahan surat atas bidang tanah pada SHM No 74 tersebut.
Sementara SHM No 74 telah diserahkan kliennya Ahai Sutanto, pada Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 lalu kepada staf Kantor Kementerian ATR / BPN Kabupaten Asahan untuk dilakukan Cek Bersih, karena sudah ada dua putusan perkara Perdata yang dimenangkan kliennya Ahai Sutanto di PN Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan untuk SHM No 74 dan 75, tegas Situmorang.
Dalam amar putusan di PN Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan, kliennya Ahai Sutanto tetap mempunyai hak atas kedua bidang tanah tersebut, yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI, sebut Situmorang.
Sehingga pihaknya mengajukan upaya permohonan berulangkali ke ATR/BPN Asahan untuk pemblokiran agar tidak melakukan pemecahan atau proses balik nama atas kedua bidang tanah tersebut.
Surat permohonan itu juga sudah langsung dikirim lewat kantor Pos ke Kewmenterian ATR/BPN di Jakarta dan Kanwil ATR/BPN Sumut.
"Kami berharap permohonan pemblokiran yang diajukan kembali ke BPN Asahan segera ditanggapi, guna menghindari tuntutan hukum yang akan diajukan dikemudian hari," tegas Kuasa hukum Ahai Sutanto, Rakerhut Situmorang.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution SH MKn menjawab surat tersebut mengatakan pihaknya sudah melakukan pencatatan pemblokiran terkait permohonan kembali untuk SHM No 74 dan 75.
Permohonan blokir hanya dapat dilakukan satu kali oleh pemohon pada satu objek tanah yang sama, kecuali diikuti dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan kata Kepala BPN Asahan, Fachrul Nasution.
SO HUAN BENARKAN
Terpisah, saat dikonfirmasi SIB, Rabu (1/11) siang lewat handphonenya, So Huan suami Julianty membenarkan bahwa SHM No 74 atas nama istrinya.
Saat dipertanyakan SIB, apakah benar So Huan telah kalah dan gagal di persidangan PN Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, So Huan mengakui, terkait amar putusan persidangan di PN Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan, benar mengalami kekalahan.
Namun, lewat kuasa hukumnya telah melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI, terkait amar putusan PN Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Negeri di Medan. (R18)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru