Senin, 23 Desember 2024

PN Tarutung Eksekusi Sebidang Tanah di Desa Siponjot Lintongnihuta yang Telah Inkrah

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 15:12 WIB
402 view
PN Tarutung Eksekusi Sebidang Tanah di Desa Siponjot Lintongnihuta yang Telah Inkrah
(Foto: Dok/ SIB/Frans Simanjuntak)
EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, Malter Sirait, didampingi Juru Sita Lamhisar Sianturi, staf perdata Fikson Sitohang, dan Analisis Tata Laksana Ronal Aritonang dan Kuasa Hukum Pemohon, Dr Raja Induk Sitompul melakukan eksekusi sebi
Humbahas (harianSIB.com)
Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mengeksekusi sebidang tanah yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (31/10/2023).
Alat berat berupa satu unit escavator diturunkan membersihkan sebidang tanah seluas kurang lebih 3382 M2 tersebut, dengan pengawalan dari sejumlah personel Polres Humbahas.
Dalam eksekusi itu, Jurusita PN Tarutung, Lamhisar Sianturi bersama Panitera Pengadilan Negeri Tarutung Malter Sirait, didampingi staf perdata Fikson Sitohang, Analisis Tata Laksana Ronal Aritonang, membacakan penetapan eksekusi Nomor 2 Eks/2023/PN Trt Jo Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Trt Jo Nomor 466/Pdt/2021/PT Mdn Jo Nomor 1590K/Pdt/2022.
Dikatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan eksekusi Nomor 18/Law-Og-RI-Associet/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 6 Juni 2023 oleh Advokat Dr Raja Induk Sitompul MH selaku kuasa hukum dari pemohon Togu Silaban, Pardomuan Silaban dan Joko Silaban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2022, dengan termohon eksekusi Parningotan Silaban.
Penetapan eksekusi itu juga, kata dia, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Trt tanggal 6 September 2021 yang amar putusannya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan para penggugat termasuk keturunan/ahli waris Alm Hermanus Silaban.
Berikutnya, menyatakan tanah terperkara seluas kurang lebih 3.382 m2 di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan Jalan Raya Dolok Sanggul, sebelah selatan berbatas dengan jalan setapak, sebelah timur berbatas dengan tanah tembok dan sebelah barat berbatas dengan tanah jalan kampung, adalah warisan turun temurun milik Alm Hermanus Silaban yang merupakan warisan bagi seluruh keturunan atau ahli warisnya.
Selain itu, dalam penetapan itu, juga dinyatakan tindakan dan perbuatan tergugat yang mengklaim tanah perkara seolah miliknya merupakan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah perkara yang terbit ataupun yang diterbitkan tergugat atau orang lain siapa pun pihak ketiga dengan melawan hak kepemilikan ahli waris Alm. Hermanus Silaban.
"Menghukum tergugat atau pun orang lain atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada seluruh keturunan atau ahli waris Alm. Hermanus Silaban dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan atau ahli waris Alm. Hermanus Silaban dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa," kata Lamhisar Sianturi.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.190.000, dan menolak gugatan para penggugat untuk dan selain dan selebihnya," tambahnya.
Selain membacakan putusan PN Tarutung, dalam surat penetapan itu, juga dibacakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor/Pdt/2021/PT Mdn, tanggal 29 Desember 2021, yang amar putusannya berbunyi menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Trt tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut dan menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Berikutnya, putusan Kasasi Nomor 1590 K/Pdt/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Parningotan Silaban dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.
"Menimbang, bahwa putusan dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum, oleh sebab itu itu permohonan eksekusi dari para pemohon eksekusi tersebut dapat dikabulkan," ucap Lamhisar sambil melanjutkan membacakan pertimbangan-pertimbangan lain terkait perkara tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Dr Raja Induk Sitompul yang diwawancarai wartawan, Jumat (3/11/2023), mengatakan, tujuan dilaksanakannya eksekusi itu adalah untuk menjalankan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Eksekusi sebidang tanah di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi itu bertujuan untuk menjalankan kepastian hukum bagi pencari keadilan," katanya. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru