Pematangsiantar (SIB)
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Pematangsiantar Rudy Ardiansyah mengharapkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (sesuai dengan UU Nomor 22: Tahun 2009 Pasal 74) tentang Lalu Lintas.
Kepada SIB, Senin (30/10) melalui telepon seluler, Rudy juga meminta masyarakat semakin meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas juga melengkapi standar izin berkendaraan yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan UU No:22 Tahun 2009 pasal 77 tentang Lalu Lintas.
Menurutnya, hingga bulan September 2023, total pembayaran klaim santunan sebesar Rp 25.541.071.049. Klaim yang dibayarkan tersebut mengalami peningkatan, apabila dibandingkan pada bulan Juni 2023 yang hanya sebesar Rp 16.140.760.267, untuk enam kabupaten dan kota di wilayah kerja PT Jasa Raharja Kota Pematangsiantar yang meliputi Kabupaten Simalungun, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Samosir dan Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan, jumlah klaim santunan yang dibayarkan untuk wilayah kerja PT Jasa Raharja tersebut, tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Medan. Dengan besarnya klaim santunan yang diberikan tersebut, menunjukkan semakin tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami sangatlah mengharapkan agar pengemudi kendaraan untuk semakin berhati-hati , tertib berlalu lintas, taat bayar pajak kenderaan bermotor, melengkapi kelengkapan surat berkenderaan dan menggunakan helm sebagai pelindung kepala," harapnya.
Untuk itulah, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, baik kepada kalangan pelajar di sekolah, mahasiswa, masyarakat dan lainnya. (**)