Tapanuli Utara (SIB)
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ismet Sitorus memimpin apel bersama pegawai staf dan regu pengamanan, Senin (30/10). Kegiatan apel itu dihadiri seluruh pejabat struktural Eselon V, pejabat fungsional umum, pejabat fungsional tertentu dan petugas pengamanan.
Kepala Rutan selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan pakaian dinas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan atribut juga dilakukan mulai dari penggunaan pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL), sepatu dinas, kaos kaki, ikat pinggang termasuk bet, id card serta bivakmud.
Dari pemeriksaan tersebut, Kepala Rutan Tarutung menemukan ada beberapa pegawai yang tidak menggunakan atribut secara lengkap, seperti tidak adanya id card dan penggunaan pin yang kurang lengkap.
Ismet Sitorus menegaskan, kedisiplinan dalam berpakaian menjadi penting untuk diperhatikan karena akan membawa citra institusi di mata masyarakat dan stakeholder selaku mitra kerja. "Untuk itu, saya meminta kepada seluruh pegawai untuk berpakaian dinas dengan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut kata Kepala Rutan, citra yang dibangun diharapkan tidak hanya dalam bentuk seremonial semata. Tetapi harus diimplementasi ke dalam keseharian dan kebiasaan hidup yang tercermin melalui penampilan, di mana sebagai tampilan pertama yang terlihat dari seluruh pegawai. (**)