Beredar video di media sosial Tiktok dengan nama akun Syarifin Bangun La Meger yang menyebut dirinya sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Karo, sudah 8 bulan tak menerima gaji apapun.
Dalam video itu, dia meminta keterangan dari Bupati Karo, Kepala BKD Karo serta alasan dan aturan mengapa penghasilannya selama 8 bulan ini tidak dibayar.
Dalam video itu, ia juga mengaku selalu mengisi absen atau finger print setiap pagi dan sore yang telah dilakoninya selama 8 bulan belakangan ini.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala BKD Kabupaten Karo, Hesty Maria Br Tarigan, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Frans Leo Surbakti, Senin (30/10/2023), menerangkan tidak diberikannya gaji kepada oknum PNS atas nama Sarifin Bangun tersebut.
"Terkait dengan pemberitaan di media sosial dan media lainnya tentang status kepegawaian PNS atas nama Sarifin Bangun, unit kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Karo yang saat ini tidak menerima gaji, akan kami klarifikasi dan jelaskan," katanya.
Hesty menyebut, sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 24 Februari 2021 dan petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 Januari 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe bahwa yang bersangkutan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun. Selanjutnya, dalam PP ini juga disebutkan selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.
"Jadi, dari poin-poin tersebut Pemerintah Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Pemberhentian Penghasilan PNS atas nama Sarifin Bangun, sesuai SK Bupati Karo tanggal 8 Agustus 2022," ujarnya.
Hesty menjelaskan, Sarifin Bangun sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat. Artinya, Sarifin Bangun masih menjalani program pembinaan pembebasan bersyarat sampai dikeluarkannya Surat Keterangan Pengakhiran Pembimbingan dari Kepala Balai Pemasyarakatan.
Dari surat yang diterima BKD Karo, sesuai keputusan pembebasan bersyarat narapidana Sarifin Bangun yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 16 Maret 2023 menjelaskan, yang bersangkutan bebas akhir pada 18 Juni 2024 dan masa percobaan berakhir pada 18 Juni 2025.
"Dengan adanya surat ini, saudara Sarifin Bangun masih berstatus sebagai PNS namun tidak menerima gaji, ini sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS hingga adanya pengaktifan kembali bilamana yang bersangkutan dapat menjalani pembinaan dengan baik," katanya.
Ia menegaskan, dengan adanya tuduhan yang bersangkutan, ada pihak-pihak yang mengambil gajinya selama delapan bulan senilai kurang lebih Rp50 juta, tidak benar. Karena apabila PNS diberhentikan penghasilannya, maka seyogianya gaji serta tunjangan pasti kembali ke kas daerah.(*)