Sabtu, 15 Maret 2025

Banyak Baliho dan Spanduk Bacaleg di Labusel Mulai Curi Start Kampanye

* Bawaslu Belum Bisa Menindak, Satpol PP Diminta Menertibkan
Redaksi - Selasa, 24 Oktober 2023 22:09 WIB
485 view
Banyak Baliho dan Spanduk Bacaleg di Labusel Mulai Curi Start Kampanye
(Rania Al-Syam/detikSulsel)
Foto: Baliho kampanye caleg di Makassar.  Ilustrasi
Kotapinang (SIB)
Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif masih cukup lama, namun sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Labusel beberapa waktu belakangan, mulai “curi start”.
Hal itu terlihat dari banyaknya alat peraga berupa baliho dan spanduk terpajang di berbagai areal jalan, baik di perkotaan, warung hingga ke pedesaan.
Pengamatan wartawa di sejumlah lokasi, Senin (23/10), baliho hingga spanduk berisi sosialisasi Bacaleg tampak terpajang, seperti di pusat kota Jalan Sudirman, Jalinsum Simaninggir, Jalinsum Bedagai, dan Jalinsum Labuhan di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Kondisi serupa juga tampak di sepanjang Jalinsum Langgapayung, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungaikanan, dan Jalinsum Tolan, Desa Pekantolan, Kecamatan Kampungrakyat. Hal serupa tampak di kawasan pedalaman, seperti Jalan Besar Sidodadi, Desa Perkebunan Telukpanji, Kecamatan Kampungrakyat dan Jalan Besar Desa Aekraso, Kecamatan Torgamba.
Tidak hanya gambar bakal calon, beberapa spanduk bahkan sudah mencantumkan nomor urut Bacaleg. Padahal, Daftar Caleg Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.
Plt Ketua KPU Kabupaten Labusel, Novrizal Harahap yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini DCT belum ditetapkan. Menurutnya, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 mendatang. “Masa kampanye 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye,” tegasnya.



Belum Bisa Menindak
Ketua Bawaslu Kabupaten Labusel, Effendi Pasaribu yang dikonfirmasi terkait mulai menjamurnya alat peraga kampanye milik Bacaleg tersebut menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan. Sebab dalam PKPU, Bawaslu tidak dapat menindaknya karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dilaksanakan pada akhir November 2023.
“Alat peraga kampanye secara resmi dan legal belum ada yang terdaftar di KPU Labusel, demikian juga zona pemasangan APK. Sebab ketentuan tentang APK/APS dan zona nantinya berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Labusel. Masa kampanye nanti dimulai 28 Nov 2023 hingga 10 Feb 2024, sehingga penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan akan dilakukan pada tahapan tersebut,” katanya.
Disebutkan, saat ini marak pemasangan alat peraga sosialisasi, yang berdasarkan ketentuan UU No 7 tahun 2017 mengatur hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Menurutnya, maraknya alat peraga yang dipasang oknum Bacaleg, bukan Caleg setelah ditetapkan resmi KPU tahapan penetapan DCT pada 4 Nov 2023, sehingga UU dan PKPU Kampanye secara jelas mengatur terkait penertiban APK yang tidak sesuai dilakukan pada masa kampanye.
Diminta Tertibkan
“Perda No 5 tahun 2019 mengatur tentang Ketertiban dan Keindahan, terutama pada pasal 9 ayat 1 dan 2, sehingga kami sudah melakukan Rakor dengan Kasatpol PP terkait maraknya alat peraga yang sudah mengganggu ketertiban, keindahan taman dan jalan tersebut. Kami sudah meminta Pol PP menertibkan alat peraga yang mengganggu ketertiban dan keindahan. Sebab dalam ketentuan Pol PP yang nantinya akan menertibkan APS/APK melanggar tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan penegakan Perda,” katanya.
Selain itu, kata Effendi, Bawaslu juga sudah mengimbau pimpinan Parpol untuk tertib dan menaati regulasi yang mengatur terkait penyebaran alat peraga sosialisasi, terutama menyampaikan kepada semua Bacaleg untuk mematuhi PKPU, Perbawaslu dan Perda.
Saat ini, lanjut dia, Bawaslu sudah meminta Bacaleg, Parpol, dan pemerintah (Pol PP) untuk menurunkan spanduk, baliho tersebut jika sudah melanggar ketentuan, baik ketentuan mengenai syarat alat peraga sosialisasi dan ketentuan Perda.
“Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar Rakor lanjutan terkait alat peraga tersebut,” katanya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru