Sabtu, 28 Desember 2024

BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp 8 M

Redaksi - Kamis, 19 Oktober 2023 14:26 WIB
216 view
BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp 8 M
Foto:harianSIB.com/Regen
MUSNAHKAN: Kakan BC Nurhasan Azhari dan Kakanwil Dirjen BC, Parjia, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bernilai Rp 8 Miliar, bersama Wali Kota dan Bupati Asahan, serta Forkopimda dan instansi vertikal, di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kam
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang menjadi milik negara (BMMN), bernilai Rp 8 Miliar, di TPP BC Bagan Asahan, Kamis (19/10/2023).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari, Ballpress pakaian bekas sebanyak 783 ball dan 5 kotak, ballpress sepatu bekas 94 ball dan 20 kotak, rokok sebanyak 4.092.480 batang, ban sepeda motor sebanyak 39 pcs, produk olahan makanan minuman bumbu dan sampo sebanyak 2.152 pcs, serta obat obatan sebanyak 15 kotak dan 10 pcs.

Pemusnahan BMMN tersebut dipimpin Kakan BC Nurhasan Azhari beserta jajarannya dan dihadirkan Kakanwil Dirjen BC, Parjia. Turut hadir juga, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib dan perwakilan Bupati Asahan, unsur Forkopimda Tanjungbalai dan Asahan, kemudian instansi vertikal seperti, KPKNL, Loka POM, Imigrasi, Lapas, Syahbandar dan dari Karantina.

Dalam paparannya, Kakan BC Nurhasan Ashari menyebutkan bahwa, barang-barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan periode Mei 2021 sampai Juni 2023, dan sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 8.069.967.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 4.673.843.620,-.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir. Dan kegiatan ini bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang barang ilegal," kata Nurhasan.

Disebutkan bahwa, pemusnahan tersebut didominasi barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, kemudian komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas.

Dijelaskan juga bahwa, pakaian bekas dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Menurutnya, hal itu selaras dengan arahan Presiden RI terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan PMK Nomor 178 tahun 2019 dan PMK Nomor 39 tahun 2014," katanya.

Lebih lanjut Nurhasan Ashari menyebutkan bahwa, keberhasilan penindakan barang ilegal tersebut tidak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, instansi pemerintah serta dari seluruh lapisan masyarakat. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru