Simalungun (SIB)
SS (61) penduduk Jaya Parmonangan, Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa, yang didakwa mencabuli gadis Tina (21) pembantu rumah tangga di rumah terdakwa, dituntut jaksa 7 tahun penjara, denda Rp 80 juta, subsider 6 bulan penjara di sidang secara online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (17/10).
Menurut jaksa Weni Julianti Situmorang SH di dalam tuntutannya, perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa secara berulang pada Kamis 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, di kamar mandi rumah terdakwa dan waktu tidak diingat lagi, di dalam gubuk perladangan sawah milik terdakwa.
Terungkapnya perbuatan terdakwa, berawal ketika korban tidak mau lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah terdakwa.
Perubahan sikap tersebut, membuat nenek korban Boru Simanjuntak merasa curiga. Lalu sang nenek bertanya kepada korban kenapa tidak pergi bekerja dan mendapat jawaban bahwa cucunya itu sudah sering dicabuli terdakwa dan korban merasa takut karena selalu diancam dibunuh, jika menolak kemauan terdakwa.
Terdakwa selalu membawa pisau di pinggangnya, karena terdakwa sehari-hari menderes tuak. Suatu hari tidak diingat lagi, terdakwa menyuruh korban menjaga burung di sawah milik terdakwa. Di dalam gubuk perladangan sawah tersebut, terdakwa memaksa korban melakukan percabulan.
Hasil Visum No. 400.7.31/1777/RSUD/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr Martha Silitonga SpOG dokter pada RSU Daerah Kota P Siantar, menyimpulkan bahwa kegadisan korban sudah tidak utuh lagi.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 6 huruf e jo pasal 15 huruf h UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim diketuai Golom Silitonga SHMH dengan anggota Judi Dharma SH dan Widiastuti SH, dibantu panitera Usaha Sembiring SH menutup sidang dan dibuka kembali pada Selasa depan. (**)