Sabtu, 22 Februari 2025

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Narkotika

Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 20:10 WIB
196 view
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Narkotika
Foto: Dok/SIB/Franky Simarmata
MENJELASKAN: Kejari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay menjelaskan barang bukti narkotika hasil kejahatan yang akan dimusnahkan, di halaman Kantor Kejari Asahan, Rabu (18/10/2024). 
Kisaran (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti hasil rampasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (18/10/2023), di halaman Kantor Kejari Asahan

Sebanyak 104,22 gram narkotika jenis sabu, 2 gram jenis ganja dan 107 gram narkotika jenis ekstasi dengan kerugian negara lebih kurang Rp100 juta, dimusnahkan dengan cara diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedying Wibianto Atabay, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan tersebut didapat dari 28 perkara mulai periode Juli hingga Oktober 2023.

"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti narkotika terhitung periode Juli hingga Oktober 2023. Dari 28 perkara yang kami tangani, 24 perkara narkotika jenis sabu, 2 perkara jenis ganja dan 2 perkara lagi narkotika jenis ekstasi," ucap Dedying.

Disebutkan Dedying, selain barang bukti narkotika, juga turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan 3 unit, pilet skop 13 unit, kaca pireks 5 unit dan handphone 19 unit.

"Tujuan pemusnahan barang bukti ini agar tidak digunakan lagi," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri, Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhafi, mewakili Kapolres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, Ketua PN Kisaran diwakilkan Antoni Trivolta, Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru