Tabrakan antara mobil pikap BK 8772 VN dengan sepeda motor BK 3671 AI terjadi di Jalan Umum Perbaungan-Pantaicermin, tepatnya di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kelurahan Batangterap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (13/10/2023) malam.
Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil pikap mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yuhha Pratesta melalui Kasat Lantas AKP Andita Sitepu saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023) di Polres Sergai Seirampah, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan laluilintas (lakalantas) tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai Muhammad Nurhidayat (16), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecanatan Perbaungan, datang dari arah Pantaicermin menuju arah Perbaungan.
Tiba di lokasi kejadian, diduga kurang hati-hati saat mendahului sepeda motor yang beriringan satu arah di depannya, sehingga bertabrakan dengan mobil pikap yang dikemudikan Jahidin Siregar (49), warga Kelurahan Selayang II, Kota Medan, yang datang dari arah berlawanan, yakni dari arah Perbaungan menuju Pantaicermin. Dimana yang bersentuhan, bagian depan sepeda motor dengan bagian depan mobil.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Andita, pengendara sepeda motor mengalami luka serius, dan dilarikan ke RS Amri Tambunan Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan pengemudi pikap mengalami tangan memar, pipi kanan robek dan menjalani perawatan di klinik Tiara Desa Jambur Pulau.
Sementara itu, dua penumpang mobil pikap, masing-masing atas nama Muliono (28) dan Supriadi (38), keduanya warga Dusun VIII Desa Besar Dua Terjun, Kecamatan Pantaicermin, tidak mengalami luka.
"Kasusnya sudah ditangani Unit Gakkum. Kedua kendaraan yang mengalami kerusakan diamankan di Unit Gakkum Pos lantas Sei Sijenggi Polres Sergai sebagai barang bukti," jelasnya. (*)