Minggu, 23 Februari 2025
Lanjutan Sidang Penipuan Berkedok Arisan Online

Korban : Uang Saya Tidak Dikembalikan Terdakwa, Ratusan Juta Rupiah

Redaksi - Rabu, 11 Oktober 2023 19:39 WIB
359 view
Korban : Uang Saya Tidak Dikembalikan Terdakwa, Ratusan Juta Rupiah
Doc: Okezone
Ilustrasi sidang.
Simalungun (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diketuai Golom Silitonga SH MH kembali menggelar persidangan kasus penipuan berkedok arisan online, Selasa (10/10). Jaksa menghadapkan terdakwa MK br P (35) yang dikenal pemilik usaha "Angel Kebaya" di Siantar.
Ruangan terlihat dipenuhi pengunjung sidang. Tak hanya saksi korban tapi keluarga terdakwa, keluarga korban dan juga peserta arisan yang diduga menjadi korban arisan online turut hadir, mengikuti jalannya persidangan.
Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi korban Emma Malini Sianipar, Sondang Simanihuruk sebagai admin dengan akun Sansan dan Ritari Sidabutar sebagai pengguna.
Emma mengakui berminat ikut arisan online "Bangkit Bersama" yang dikelola terdakwa Melda. Karena sudah mengenal terdakwa, suami dan keluarga terdakwa sejak kecil.
Ikut arisan pada bulan pertama, pembayaran lancar. Uang yang dikirim korban ke rekening milik terdakwa kembali dalam tempo sebulan, dengan bunga yang lumayan. Sehingga korban tertarik untuk ikut lagi, tapi hingga saat itu, uang korban malah raib dengan berbagai alasan yang dibuat terdakwa.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta. Korban diiming-imingi agar bisa beli perhiasan dan hidup mewah seperti terdakwa yang katanya punya mobil sampai 7 unit, punya rumah dimana dimana dan punya usaha.
"Saya transfer uang ke rekening atas nama terdakwa Melda, tapi hingga kini uang saya belum dikembalikan," kata Emma di persidangan itu.
Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan jaksa Firman, jika terdakwa sengaja mengundang dan membujuk korban untuk ikut arisan online investasi "Bangkit Bersama". Karena sedang mengalami kesulitan, karena banyak pengguna tidak membayar kewajiban sebagaimana mestinya.
Sedangkan saksi lainnya sebagai admin dan sebagai pengguna mengaku tidak pernah bertemu langsung baik dengan owner dan juga penginvest. Karena bergabung melalui media sosial (Facebook ) yang diundang admin grup arisan Bangkit Bersama.
Seperti diberitakan sebelumnya sesuai dakwaan JPU, terdakwa MK br P (35) selaku wirausaha yang bergerak di bidang jasa pembuatan baju/pakaian khusus wanita yang bernama Angel Kebaya dan selain itu sejak Mei 2020, terdakwa MK br P juga menjalankan usaha arisan online dengan nama Arisan Bangkit Bersama.
Tapi sejak tahun 2021, terdakwa harus memutar otaknya untuk menutupi kewajibannya sebagai pemilik (owner) dari Arisan Bangkit Bersama. Karena banyak peserta Arisan tidak lagi melakukan pembayaran.
Akibat keadaan tersebut maka timbul niat terdakwa untuk menipu saksi korban Ema Malini Sianipar. Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 378 KUHP atau subsider pasal 372 KUHP.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang ditutup dan dibuka kembali Selasa (17/10) mendatang. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru