Kamis, 19 Desember 2024

Polres Sergai Gelar Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas

Redaksi - Rabu, 11 Oktober 2023 17:01 WIB
242 view
Polres Sergai Gelar Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas
Foto Dok/Sie Humas
SAMBUTAN : Kasat Lantas AKP Andita Sitepu memberikan sambutan saat memimpin rakor forum komunikasi lalu lintas yang digelar Aula TMC Polres Sergai, Rabu (11/10/2023).
Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar rapat koordinasi (Rakor) focus group forum komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan di Aula TMC Polres Sergai di Seirampah, Rabu (11/10/2023).

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta diwakili Kasat Lantas AKP Andita Sitepu saat membuka kegiatan mengatakan Rakor focus group forum lalulintas ini merupakan evaluasi tindak lanjut hasil sharing session keselamatan berlalulintas yang sebelumnya telah dilaksanakan di Aula TMC Polres Sergai ini.

"Dalam Rakor ini, kita membahas tentang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wilkum Polres Sergai, baik di jalan negara, propinsi, jalan tol, serta perlintasan kereta api tanpa palang di Wilkum Polres Sergai," jelasnya.

Dengan dilaksanakannya Rakor ini dia berharap terciptanya kolaborasi antara Polres Sergai, PT.Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi, PT KAI, dan Instansi terkait Pemkab Sergai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan upaya penanganan, pencegahan kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan," katanya.

Perwakilan PT Jasa Raharja Tebingtinggi, Tengku Rahmuddin menyampaikan upaya upaya yang dilakukan pihak Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, seperti masang spanduk imbauan di perlintasan kereta api tanpa palang.

Ia juga menjelaskan PT Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan kepada kasus kecelakaan dengan 6 kriteria pelanggaran yang telah ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, dan mulai berlaku pada 4 Oktober 2023 antara lain, melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan, dan mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak di lengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.(*)

Turut hadir, Kadis Perhubungan Sergai diwKili Kasi Ops Mohammad Alwi Lubis, perwakilan PT KAI Medan-Sergai Dani Hasibuan, perwakilan Samsat Sergai Sugiono Damanik, Kacabdisdik Wilayah III Nurmalia Zubair, serta para Kanit dan personel Satlantas Polres Sergai. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru